Rukun Kematian

  • tesis-17 bruMengingat perkembangan kehidupan masyarakat khususnya di perkotaan, maka dipandang perlu dibentuk Rukun Kematian. Harapan adanya Rukun Kematian adalah membantu meringankan beban bagi Keluarga Duka sehingga proses Pengurusan Jenazah dan Pemakaman serta Administrasi yang dibutuhkan dapat berjalan dengan lancar. Dasar dari Rukun Kematian adalah “FARDLU KIFAYAH
  • Berikut ini Konsep Organisasi Rukun Kematian beserta AD-ART nya.
  • Diagram Rukem
  • TUPOKSI (TUGAS POKOK & FUNGSI)
  • Ketua
    1. Menjalankan fungsi organisasi Rukun Kematian
    2. Melakukan koordinasi dengan Pelindung dan Pembina Rukun Kematian
    3. Membuat dan menetapkan kebijakan aturan teknis dan keuangan berdarkan AD-ART Rukun Kematian.
    4. Memastikan adanya kelangsungan organisasi Rukun Kematian
    5. Bersama-sama Seksi, Memastikan adanya pemenuhan pelayanan berdasarkan Hak Warga
    6. Bersama-sama Seksi, melakukan sosialisasi keberadaan Rukun Kematian berdasarkan Hak dan kewajiban Warga
    7. Bersama-sama Bendahara membuat Rekening Keuangan Organisasi Rukun Kematian.
    8. Mempertanggungjawabkan keuangan organisasi yang transparan, kredibel dan akuntabel.
  • Sekretaris
    1. Melaksanakan fungsi kesekretariatan
    2. Membuat dan menerima serta mengarsipkan surat keluar-masuk
    3. Membuat lembaran pemberitahuan tentang Rukun Kematian
  • Bendahara
    1. Menjalankan fungsi administrasi bidang Keuangan Organisasi
    2. Menerima dan mengeluarkan uang untuk keperluan pelayanan hak warga (Catatan : Setiap pengeluaran uang harus sepengetahuan Ketua)
    3. Membuat Laporan Keuangan setiap Tahun dan Setiap akhir kepengurusan Rukun Kematian.
  • Seksi HUMAS
    1. Melakukan sosialisasi keberadaan Rukun Kematian
    2. Melakukan sosialisasi pendaftaran, hak dan kewajiban anggota
    3. Menginformasikan tentang hal baru dan pemberitahuan adanya kematian kepada warga sekitar
    4. Melaporkan kejadian kematian kepada Pihak Kelurahan / Seksi Kesos
  • Seksi Penggalangan Dana
    1. Bersama-sama seksi HUMAS melakukan sosialisasi Hak dan Kewajiban Keuangan kepada Warga
    2. Mengkoordinir penarikan iuran kematian setiap bulan bagi warga per RT kemudian disetorkan kepada Koordinator Seksi Penggalangan Dana dan atau kepada Bendahara.
    3. Menggalang/mencari Donatur atau Sumbangan berupa Barang/Uang dari anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
  • Seksi Sarana & Prasarana
    1. Melakukan inventarisasi setiap tahun tentang Sarana & Prasarana yang dimiliki oleh Organisasi Rukun Kematian
    2. Menerima sumbangan barang baik dari anggota maupun dari pihak lain yang tidak mengikat.
    3. Melakukan perbaikan, pembelian, pengadaan dan pembuatan sarana & prasarana yang dibutuhkan bagi kepuasan pelayanan pemakaman jenazah berdasarkan perintah dari Ketua atas usul warga/anggota
    4. Memastikan tentang keberadaan sarana-prasarana yang mampu memberikan kelancaran proses pemakaman jenazah.
    5. Memberikan ijin atau menolak tentang peminjaman sarana-prasarana bagi kelompok warga di luar warga/anggota Rukun Kematian.
    6. Membuat Laporan tahunan terutama tentang Kondisi Sarana & Prasarana yang dimiliki oleh Organisasi Rukun Kematian
    7. Menggalang/mencari Donatur atau Sumbangan berupa Barang dari anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
  • Seksi Pengurusan Jenazah
    1. Melakukan koordinasi dengan pihak keluarga duka tentang : pemberitahuan modin/pendeta, memandikan jenazah, sholat jenazah dan waktu pemakaman.
    2. Melakukan koordinasi dengan pihak keluarga duka tentang : sarana-prasarana proses pemakaman jenazah di rumah duka seperti : Tong air, Bendera, Kain penutup memandikan jenazah, keranda, kain kapan, Terop, Kursi dll
    3. Melakukan koordinasi dengan Seksi Bedah Bumi tentang Lokasi dan Kesiapan Liang Kubur.
    4. Melaksanakan Upacara pemberangkatan pemakaman jenazah
    5. Membantu pihak keluarga dalam mengurus Akta Kematian dan Bantuan Sosial Kematian (Jika diperlukan)
  • Seksi Bedah Bumi
    1. Melakukan pekerjaan penentuan lokasi dan gali kubur serta menguruk kembali setelah proses pemakaman.
    2. Bersama-sama juru kunci menetapkan biaya dan fasilitasnya untuk bedah bumi
  • alternatif dana-1alternatif dana-2
  • Dasi-1
  • PENDAHULUAN
  • Rukun Kematian ……………………. adalah merupakan organisasi Perkumpulan warga RW.06, 07,08 dan 09, dalam hal Pengurusan Jenazah umat  di lingkungan RW.06, 07,08 dan 09 Kelurahan Kaliombo, yang namanya telah tercatat dalam daftar keanggotaan Rukem ………………………..,  yang berkedudukan  dilingkungan RW.06, 07,08 dan 09 Kelurahan Kaliombo Kota Kediri.

ANGGARAN DASAR

  • BAB I
  • Nama, Waktu dan  Tempat Kedudukan
  • Pasal 1
  1. Organisasi ini Bernama “RUKUN KEMATIAN …………………………………….”,selanjutnya dalam  Anggaran  Dasar  ini disebut  RUKEM ………………………………………
  2. Rukem ……………………………………. didirikan pada tahun 2016
  3. Rukem …………………………… berkedudukan diwilayah Rukun Warga 06, 07, 08 dan 09, Kelurahan Kaliombo Kota Kediri.
  • BAB II
  • Landasan, Azas dan Prinsip
  • Pasal 2
  1. Rukem …………………………………. Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  2. Rukem …………………………………. Berazaskan Kerukunan dan Kebersamaan.
  3. Rukem …………………………………. melaksanakan Prinsip-Prinsip sebagai berikut :
    1. Kerukunan sesama anggota dengan saling bertakziyah bilamana terjadi kematian baik anggota maupun bukan anggota
    2. Kewajiban dan hak dilaksanakan secara individu dan berjamaah.
    3. Pelaksanaan pengurusan dan teknis operasional mengedepankan koordinasi.
    4. Fardu Kifayah, kewajiban warga terhadap warga yang meninggal Dunia.
    5. Fardu Kifayah, kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya yang meninggal Dunia (memandikan, mengkafani, mesholatkan  dan menguburkan)
  • BAB III
  • Fungsi,Tujuan dan Usaha
  • Pasal 3
  1. Rukem …………………………………. berfungsi untuk mengurus  jenazah secara teroganisir dan amanah berpedoman kepada syariat Islam (Al-Qur’an dan As-Sunah) bagi yang meninggal Beragama Islam dan bagi yang beragama selain Islam menyesuaikan agama dan keyakinannya.
  2. Rukem …………………………………. bertujuan membentuk kebersamaan dalam pengurusan jenazah sesama manusia  dalam satu wadah
  3. Untuk mencapai tujuan, maka Rukem ………………………………….  menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
    1. Menyelenggarakan pemutakhiran data anggota minimal setahun sekali.
    2. Mengadministrasikan segala sumberdaya terkait dengan Rukem ………………………
    3. Memberikan Pelayanan /Pemakaman jenazah  kepada anggota yang berhak
    4. Menyelenggarakan pelatihan pengurusan jenazah kepada anggota.
    5. Menyelenggarakan Pertemuan dalam rangka mempererat Kerukunan dan Kebersamaan.
    6. Menghimpun dana dari anggota berupa : Uang Pangka dan Iuran wajib anggota yang telah ditetapkan.
    7. Mendata warga diwilayah RW 06, 07, 08 dan 09 Kelurahan Kaliombo.
  • Pasal 4
  • Kepengurusan
  • Bab IV
  1. Yang dapat dipilih menjadi pengurus Rukem ………………………………….  adalah
  2. Pengurus Rukem ………………………………….  dipilih  melalui Rapat Anggota
  3. Warga Tetap      Rw 06, 07, 08 dan 09 Kelurahan Kaliombo,  dan  Warga yang   ber-domisili   tetap di   RW. 06, 07, 08 dan 09 Kelurahan Kaliombo, yang memiliki keahlian khusus (sebagai Pelaksana)
    1. Memiliki kepedulian dan berjiwa sosial
    2. Terdaftar menjadi anggota Rukem ………………………………….
    3. Pengurus  dipilih   untuk   masa   jabatan   3   (tiga) tahun   dan   dapat   dipilih kembali   dalam periode berikutnya kecuali Ketua dapat   dipilih   kembali   dalam satu periode berikutnya.
  4. Apabila  seorang   pengurus   berhenti   sebelum   masa   jabatannya   berakhir,   maka rapat pengurus dapat   mangangkat pejabat sementara dan kemudian harus ditetapkan pengangkatannya dalam  pertemuan/rapat
  5. Pejabat sementara diangkat dari anggota Rukem ………………………………….
  6. Apabila Pengurus Rukem ………………………………….  berakhir, maka pengurus diharuskan menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban  selama masa jabatannya kepada anggota.

Pasal.5

  1. Kedudukan Ketua RT didalam Kepengurusan Rukem ……………………………….., adalah sebagai :
  2. Pengurus Rukem ………………………………….   terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Sekretaris dan Bendahara, ditambah seksi-seksi.
    1. Pembina dan Penanggung Jawab/Kordinator anggota di lingkungan
    2. Menginformasikan ke pengurus Rukem ……………………………….., jika ada perubahan data anggota
  • Bab.V
  • Pembina
  • Pasal 6
  1. Pembina Rukem ……………………………….., terdiri dari Ketua RW dan RT dilingkungan kedudukan Rukem ………………………………..,
  2. Bila dipandang perlu maka Rukem ……………………………….., dapat mengangkat Penasehat sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang berpengalaman dalam organisasi Rukem ……………………………….. .
  3. Penasehat Rukem ……………………………….., diputuskan oleh Rapat anggota.
  4. Pembina dan Penasehat Rukem ……………………………….., memberikan arahan, saran dan kegiatan Rukem ………………………………..,  secara berkala.
  • Keanggotaan
  • Pasal  7
  • Keanggotan terdiri dari :
    1. Anggota Tetap : Adalah  warga  yang berdomisili tetap di wilayah RW. 06, 07, 08 dan 09 Kelurahan Kaliombo yang  memiliki KTP dan atau tercantum  dalam Kartu Keluarga (KK)
    2. Anggota Tidak Tetap terdiri dari :
      1. Orang tua, Anak angkat, Famili / sanak saudara dari keluarga anggota.
      2. Anak yang telah menikah dan tetap berdomisili dilingkungan RW. 06, 07, 08 dan 09 Kelurahan Kaliombo
      3. Warga yang berdomisili dilingkungan RW. 06, 07, 08 dan 09 Kelurahan Kaliombo dengan status kontrak/sewa
  • Bab VII
  • Hak dan Kewajiban
  • Pasal 8
  1. Setiap anggota mempunyai hak :
    1. Mendapat 1 (satu) paket pengurusan jenazah sampai dengan pemakaman diwilayah 06, 07, 08 dan 09 Kelurahan Kaliombo.
    2. Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat Rukem …………………….,  dan atau diwakili oleh Ketua RT setempat dan atau perwakilan yang ditunjuk.
    3. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Rukem …………………………………
    4. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus Rukem ………………………… didalam/luar rapat baik diminta maupun tidak, secara lisan/tertulis.
    5. Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
    6. Meminta keterangan/informasi mengenai perkembangan Rukem ……………………, termasuk perkembangan Keuangan.
  2. Setiap anggota mempunyai kewajiban :
    1. Mematuhi Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga Rukem ……………………………..
    2. Membayar uang pangkal dan atau membayar uang iuran wajib setiap bulannya sebesar nominal yang telah ditetapkan.
    3. Melaporkan perubahan data kepada pengurus Rukem ………………………………… melalui ketua RT setempat.
    4. Menghadiri rapat anggota dalam hal ini diwakili oleh pengurus RT setempat dan atau  perwakilan yang ditunjuk.
  • Bab VIII
  • Jangka Waktu Keanggotaan
  • Pasal 9
  1. Status anggota dinyatakan berakhir/gugur  apabila :
    1. Mengundurkan diri baik secara tertulis maupun secara lisan
    2. Pindah tempat tinggal dari lingkungan RW 06, 07, 08 dan 09 Kelurahan Kaliombo, baik secara resmi maupun tidak resmi
    3. Meninggalkan rumah / tempat tinggal  selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
    4. Anak yang telah menikah dan tidak mendaftarkan diri menjadi Anggota
    5. Anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar iuran selama 6 (enam) bulan berturut -turut.
  • Bab IX
  • Ketetapan Pelayanan
  • Pasal 10
  1. Anggota yang mendapatkan pelayanan 1 (satu) paket Pengurusan Jenazah, adalah yang tercatat dalam  “Ketetapan Daftar Anggota “Rukem ……………………………..  yaitu :
    1. Anggota Tetap
    2. Anggota Tidak Tetap
  2. Pelayanan tidak diberikan apabila :
    1. Peserta/Anggota telah berakhir/gugur keanggotaannya sesuai Bab. VIII pasal 9
    2. Ditempat  tinggal   anggota   ada   saudara/family/orang  tua   yang   meninggal dunia namun  tidak tercatat dalam  “Ketetapan Daftar Anggotaan Rukem …………..
    3. Anggota  tidak   tetap   (orang   tua,family   &   warga   pengontrak)   yang meninggal dunia ketika berkunjung ke luar daerah  selama lebih dari 3 (tiga) bulan.
    4. Anggota yang meninggal dan dimakamkan di luar daerah /kampung halaman
    5. Anggota yang melahirkan anak dalam kondisi wafat dalam kandungan.
  • Bab X
  • Rapat Anggota
  • Pasal 11
  1. Rapat Anggota merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam Rukem
  2. Rapat Anggota diwakili oleh pengurus RT dan RW masing-masing, dalam hal ini bertindak sebagai Koordinator dan atau anggota lainnya yang ditunjuk.
  3. Rapat Anggota dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali
  4. Agenda pertemuan/rapat meliputi :
    1. Kebijakan umum dibidang perkumpulan, managemen, dan program Rukem.
    2. Laporan Kinerja Pengurus
    3. Keanggotaan
  5. Pelaksanaan pertemuan/rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  6. Hasil pertemuan/rapat dinyatakan sah menjadi keputusan, apabila telah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya dua  pertiga  (2/3)  dari  perwakilan anggota yang hadir dalam pertemuan / rapat.
  •  Pasal 12
  • Peserta rapat berhak meminta informasi dan pertanggung jawaban pengurus atas pengelolaan Rukem ………………………………….
  • Pasal 13
  • Hari, tanggal dan tempat serta acara pertemuan/rapat harus diberitahukan kepada anggota peserta rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum pertemuan/rapat dilaksanakan.
  • Pasal 14
  1. Keputusan hasil rapat diutamakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
  2. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak dari perwakilan anggota  yang hadir.
  3. Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
  • ANGGARAN RUMAH TANGGA

  • Bab I
  • Sumber Dana
  • Pasal 1
  1. Sumber dana diperoleh dari uang pangkal dan Iuran wajib anggota yang sewaktu-waktu nominalnya dapat berubah disesuaikan perkembangannya.
  2. Sumber dana lain juga dapat diperoleh dari sumbangan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
  3. Besaran nominal biaya sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan perkembangan biaya pengurusan  jenazah
  4. Apabila ada perubahan besaran biaya pengurusan jenazah, maka pengurus Rukem …………………………………. dapat mempertimbangkan dengan ketersediaan kas yang ada.
  5. Perubahan besaran nominal biaya pengurusan jenazah wajib diberitahukan kepada anggota Rukem …………………………………..
  • Bab II
  • Penarikan dan Besaran Iuran
  • Pasal 2
  • Penarikan Iuran
  1. Penarikan Iuran anggota dikoordinir oleh Seksi Penggalangan Dana wakil RT setempat atau petugas yang
  2. Iuran anggota disetorkan oleh pengurus RT kepada Bendahara.
  3. Pembayaran iuran Anggota dibayarkan maksimal 1 minggu setelah pertemuan tingkat RT dilakukan.
  • Pasal 3
  • Besaran Iuran
  1. Besaran Iuran ditetapkan sebesar (Pilih salah satu) ………….. perbulan   per rumah, efektip dimulai pada bulan …………………….. 2016, dan membayar uang pangkal sebesar Rp. …………………………………………bagi Anggota baru
  2. Iuran anggota secara berkala dinaikan setiap ………… tahun sekali yang besarannya ditentukan kemudian pada rapat anggota.
  • Bab III
  • Biaya Pengurusan Jenazah dan Bedah Bumi
  • Pasal 4
  1. Biaya Pengurusan Jenazah dan Bedah Bumi
  2. Besarnya biaya pemakanan 1 (satu) paket pengurusan jenazah dan Bedah Bumi ditetapkan senilai 1.000.000,- (satu juta rupiah), khusus yang beragama Islam diberikan berupa :
    1. 1 (satu) set lengkap kain kafan
    2. 1 (satu) set papan penutup kuburan
    3. Dimandikan dan dikafani oleh petugas yang ditetapkan (sosial)
    4. Disholatkan yang dipimpin oleh Petugas yang ditunjuk
      1. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, maka Biaya tersebut diberikan dalam bentuk uang kepada Keluarga yang berduka.
      2. Apabila ada  keinginan  diluar  yang  ditetapkan  pada  poin   1-A sampai D maka, biaya yang timbul menjadi  tanggungan  pihak keluarga ahli waris
      3. Pembiayaan-pembiayaan  ini tidak diberikan/dikompensasikan dalam bentuk uang, kecuali bagi yang beragama selain Islam atau ada permintaan dari pihak keluarga untuk dimakamkan diluar kota/kampung halaman
      4. Pembiayaan-pembiayaan ini akan ditinjau kembali setiap satu tahun sekali,dan apabila diperlukan sewaktu- waktu dapat berubah sesuai dengan perkembangan
  • Pasal 5
  • Biaya Operasional
  • Untuk menunjang kelancaran administrasi kepengurusan Rukem ………………………….., maka diperlukan biaya operasional, adapun  biaya tersebut  dipergunakan untuk :
    1. Perbaikan peralatan pemandian jenazah
    2. Penggantian alat bantu yang rusak
    3. Foto copy dan lain sebagainya yang berkaitan dengan administrasi
    4. Kosumsi rapat anggota; dll
  • Bab IV
  • Rincian Biaya Pengurusan Jenazah dan Bedah Bumi
  • Pasal 6
  1. Pembiayaan Pemakaman 1 (satu) paket dengan rincian sbb :
    1. 1 (satu) set papan penutup kuburan    = Rp.    150.000,-
    2. 1 (satu) set Kain Kafan pria/wanita     = Rp.  300.000,-
    3. Petugas Bedah Bumi                               = Rp.    550.000,-
    4. Jumlah            = Rp. 1.000.000,-
  2. Harga bahan /material dan lain-lain sewaktu-waktu dapat berubah.
  3. Apabila nilai pembiayaan/pengurusan jenazah dan pemakaman tidak mencukupi karena ada keinginan dari pihak keluarga diluar biaya yang  telah ditetapkan maka, kekurangannya menjadi tanggungan pihak  keluarga yang bersangkutan.
  4. Bahan material yang telah disediakan oleh pengurus antara lain :
    1. Kain Kafan 1 (satu) set untuk Almarmum
    2. Kain Kafan 1 (satu) set untuk Almarhumah
    3. Papan penutup Kuburan 1 (satu) set
  5. Pihak keluarga segera melaporkan kepada pengurus apabila akan menggunakan jasa petugas lain diluar yang telah ditetapkan Rukem ………………………………….,.
  • Bab V
  • Pelaporan
  • Pasal 7
  • Pengurus Rukem ………………………….,.melaporkan keuangan Rukem kepada anggota setiap 6 (enam) bulan sekali pada tahun  berjalan melalui pengurus RT atau RW.
  • Bab VI
  • Kepengurusan
  • Pasal 8
  • Susunan pengurus Rukem ………………………………….,. periode tahun 2016 s/d 2019 adalah  sebagai  berikut
    1. Pelindung                                                  :  Kepala Kelurahan Kaliombo
    2. Pembina                                                   :  Ketua RW, RT dilingkungan RW 6,7,8 dan 9
    3. Ketua                                                               :
    4. Sekretaris                                                        :
    5. Bendahara :
    6. Koordinator Seksi Humas :
    7. Koordinator Seksi Penggalangan Dana :
    8. Koordinator Seksi Sarana dan Prasarana :
    9. Koordinator Seksi Pengurusan Jenazah :
    10. Koordinator Seksi Bedah Bumi :
  • Bab VII
  • Penutup
  • Pasal 9
  1. Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam AD/ART ini, dapat diatur dan ditetapkan oleh Pengurus Rukem ……………………. sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Dasar
  3. Peserta yang hadir dalam musyawarah penyusunan AD/ART ini,
  4. AD/ART ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Ditetapkan di   :   Kaliombo
  • Pada tanggal     :       Maret   2016.
  • Pimpinan Sidang
  • Ketua                                                                                             Sekretaris
  • ……………………………………..                                                       ………………………………………
  • Mengetahui

…………………………………………

Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar