[14] BAB X. PERKOPERASIAN DI INDONESIA

  • 2. Entreprenurship September 2011
  • MATERI POKOK BAHASAN :
  • PERKOPERASIAN DI INDONESIA ………………………………………..
    1. Perkoperasian di Indonesia sbg Basis Ekonomi Kerakyatan .
    2. Koperasi, BUMN dan BUMS …………………………………………….
  • BAB X. PERKOPERASIAN DI INDONESIA
  • 10.1. Perkoperasian Indonesia sebagai basis ekonomi kerakyatan
  • Pada Era Orde Baru, Ekonomi kerakyatan tidak banyak dipergunakan oleh masyarakat. Karena apa? Pemerintah pada saat itu telah memelintirkan Ekonomi Kerakyatan sebagai Paham Komunisme yang patut diwaspadai. Dan masyarakat sendiri hanya bisa menurut dengan kebijakan pemerintah pada saat. Tetapi setelah Reformasi bergulir, pada tahun 1998, maka Masyarakat mulai sadar, bahwasannya Pola Ekonomi yang digulirkan oleh Pemerintahan Orde Baru sangat tidak berpihak kepada kepentingan Rakyat, tetapi hanya berpihak kepada Para Pemodal Besar yang memiliki dasar Ekonomi Kapitalis.
  • Reformasi 1998 menyadarkan negeri ini bahwa pola ekonomi Orde Baru salah karena tidak berbasis untuk kepentingan rakyat dan berpihak pada kepentingan pemilik modal yang berselingkuh dengan pemerintah. Oleh karena itu, lahirlah gerakan ekonomi kerakyatan yang lahir dari sub Ekonomi Pancasila menekankan pada sila ke-4 yang kenyataannya dilanggar.
  • Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh – sungguh pada ekonomi rakyat. Pemihakan dan perlindungan ditujukan pada ekonomi rakyat yang sejak zaman penjajahan sampai hari ini langganan terpinggirkan.
  • Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi yang adil secara sosial adalah memiliki kedaulatan politik, mampu berdiri sendiri di bidang ekonomi, dan memilki kepribadian secara budaya.
  • Pembangunan Ekonomi yang didasari prinsip keadilan sosial mencakup: peningkatan partisipasi rakyat dengan otonomi daerah yang penuh dan bertanggung jawab, semangat nasionalisme melakukan perlawanan terhadap bentuk ketidak adilan ekonomi, melakukan pembangunan yang disiplin dan mengedepankan multikultur., menghindari terjadinya disintegrasi, penegakan hak asasi manusia (HAM), reformasi pendidikan dan pengajaran ilmu ekonomi dan sosial baik di sekolah – sekolah dan perguruan tinggi. Prinsip keadilan, merupakan nilai yang mesti menemani berjalannya bangsa ini menuju Indonesia yang sejahtera.
  • Konsep negara yang demokratis harus terus dipertahankan. Strategi pembangunan ekonomi rakyat adalah strategi menjalankan demokrasi ekonomi yang dijalankan oleh anggota masyarakat. Kesejahteraan rakyat paling diprioritaskan dari pada kesejahteraan Individu. Tidak ada lagi alasan terjadinya kemiskinan di negeri ini seharusnya setiap kebijakan dan program pembangunan memberikan manfaat pada masyarakat yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Jadilah pembangunan generasi masa depan bersama menghasilkan garansi sosial bagi masyarakat yang sangat miskin dan tertinggal.
  • Salah satunya adalah pembangunan Koperasi yang diolah sendiri oleh masyarakat. Merencanakan dan membangun dengan prinsip membangun tanpa menggusur dan mengembangkan industri kecil. Pada tahun 1908, koperasi digunakan sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat yang seiring dengan berdirinya Budi Utomo. Perjalanan panjang dunia perkoperasian di Indonesia sejak tanggal 12 Juli 1947 merupakan tonggak sejarah dalam membangun dunia perekonomian yang berbasiskan ekonomi kerakyatan. Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi yang kegiatannya berdasarkan prinsip – prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  • Pemerintah Indonesia harus memiliki tekad yang kuat dalam mempertahankan dunia perkoperasian sebagai soko guru perekonomian. Karena koperasi mampu memajukan masyarakat ke depannya. Jika pemerintah kalang kabut dalam menghandle efek – efek dari koperasi, maka dunia perekonomian yang berbasiskan pada ekonomi kerakyatan akan segera hancur.
  • Koperasi memiliki peran yang strategis dalam membangun perekonomian bangsa. Oleh karena itu, sudah selayaknya dunia perkoperasian harus segera diberikan penyegaran. Globalisasi adalah nafsu serakah dari sebuah sistem Ekonomi kapitalisme – liberal yang tidak boleh dibiarkan dan wajib untuk dilawan dengan kekuatan ekonomi kerakyatan. Masa depan rakyat harus terus diperjuangkan. Perubahan nasib harus dengan usaha. Seluruh elemen negeri harus menyatukan diri dalam satu barisan agar terwujudnya rasa sadar secara menyeluruh untuk terwujudnya keadilan sosial dan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya di bidang ekonomi dan politik.
  • 10.2. Koperasi, BUMN, DAN BUMS
  • A. Pengantar
  • Kerjasama sangat penting sekali terutama bagi semua sektor usaha, seperti yang diungkapkan oleh Jochen Ropke yaitu, “Setiap pelaku ekonomi manapun dapat mengisi fungsi atau kegiatan koperasi, baik bagi dirinya sendiri (alone) maupun (not alone), yaitu suatu kegiatan khusus yang dikerjakan bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan juga bagi pelaku lainnya”.
  • Di era globalisasi saat ini juga sangat penting menumbuhkan kerjasama antara Koperasi, BUMN, dan BUMS. Ketiga badan usaha tersebut merupakan sektor utama dalam usaha meningkatkan pembangunan di Indonesia. Selain itu kerjasama tersebut juga digunakan untuk memperkuat peranan masing – masing badan usaha agar tetap eksis dalam kancah perekonomian. Koperasi, BUMN, dan BUMS tidak dapat berkembang sendiri tanpa adanya kerjasama antara berbagai pihak. Kerjasama tersebut bisa pada bidang produksi, distribusi maupun permodalan.
  • Di era globalisasi ini banyak BUMS yang mendapat modal dari koperasi khususnya Koperasi Perkreditan, contohnya, orang yang ingin membuka sebuah toko maka membutukan modal, modal itu dapat dipinjam melalui Koperasi. Selain itu Koperasi dan BUMS tidak dapat beroperasi secara lancar tanpa adanya BUMN walaupun hal tersebut tidak secara langsung berpengaruh terhadap kinerja Koperasi dan BUMS, misalnya saja dalam hal penyedian listrik. Maka dari itu perlu dikembangkan kerjasama antara koperasi, BUMN, dan BUMS demi kemajuan perekonomian dalam menghadapi era globalisasi.
  • Kerjasama tersebut selain menguntungkan di pihak negara, badan usaha yang melakukan kerjasama juga dapat mendapat keuntungan dari kerjasama tersebut. Dalam kerjasama antara badan usaha tersebut yang sangat penting adalah menyatukan perbedaan – perbedaan yang ada pada badan usaha tersebut dan hal tersebut merupakan hal yang sangat sulit dikarenakan perbedaan bentuk badan usahanya.
  • B. Aspek Perbedaan dalam Badan Usaha
    • Di antara badan usaha tersebut terdapat perbedaan dalam banyak aspek.
    • Di bawah ini merupakan delapan dimensi perbedaan dalam tiap badan usaha :
  • Entre-24
  • Perbedaan – perbedaan di atas harus disatukan demi terjadinya kerjasama yang harmonis dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
  • Perbedaan tersebut juga dapat digunakan sebagai dasar pembuatan surat perjanjian kerjasama sebagai dasar dalam usaha menjalankan usaha bersama. ( Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto : 2002 : 107 )
  • C. Kerjasama Antara Koperasi, BUMN dan BUMS
    • Koperasi dapat menjalankan kerjasama dengan pihak diluar koperasi.
    • Tentu saja hal ini harus berdasarkan prinsip usaha yang saling menguntungkan.
    • Kerjasama tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu sebagai berikut :
      1. Membentuk wadah baru yang berbadan hukum
        • Adalah usaha kerjasama kerjasama koperasi bersama BUMN yang berbentuk badan hukum baru yang mempunyai izin usaha. Kerjasama ini banyak dilakukan oleh koperasi – koperasi sekunder misalnya, Koperasi Susu dan Koperasi Pupuk di Gresik, khususnya yaitu, tingkat induk seperti IKPN dan beberapa induk koperasi lain yang dengan mitra usahanya masing-masing membentuk bank dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya khususnya dalam pemberian kredit maupun membantu menunjang kebutuhan hidup para anggotanya.
      2. Tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hukum
        • Biasanya kerjasama ini berbentuk kemitraan usaha. Kemitraan antara koperasi dengan perusahaan-perusahaan besar lebih merupakan tanggung jawab sosial dalam rangka membantu dan membina koperasi. (Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto : 2002) Selain itu kerjasama di bidang usaha dapat dilakukan dengan dua cara yaitu sebagai berikut :
      3. Dengan membentuk organisasi baru yang berbadan hukum.
        • Kerjasama ini banyak dilakukan oleh koperasi tingkat sekunder seperti yang dilakukan dalam pendirian Bukopin, KAI, KPI, dan lainnya.
      4. Dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha tanpa membentuk organisasi baru yang berbadan hukum.
        1. Cara kerjasama seperti itu sudah dilakukan oleh beberapa koperasi tingkat koperasi sekuder. Dalam hal ini biasanya salah satu pihak bertindak sebagai pelaksana sedangkan yang lain bertindak sebagai pengawas.
        2. Kerjasama tersebut biasanya dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama yang saling mengikat kedua belah pihak dan atas dasar saling menguntungkan (win-win solution). (Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto : 2002 : 94-95 )
  • Pola kerjasama antara pengusaha dan koperasi yang baik sebenarnya harus mengacu kepada pemberian keuntungan kepada kedua belah pihak. Kemitraan strategis seperti itulah yang berpotensi untuk membuat kemitraan yang lebih adil dan stabil.
  • Selain itu kerjasama tersebut bisa berupa pembagian pangsa pasar demi meningkatkan penguasaan pasar bagi koperasi dan perluasan hasil produksi bagi perusahaan non koperasi, hal ini diwujudkan dengan :
    1. Pemberian akses yang adil bagi koperasi untuk menjadi rekanan pemerintah daerah dalam pemanfaatan APBD.
    2. Pengembangan pemanfaatan fasilitas trading house dan forum pemasaran bersama melalui program kemitraan.
    3. Pemberian kepastian tempat berusaha bagi koperasi.
    4. Pemberian peranan yang lebih luas dalam kegiatan distribusi, grosir dan eceran dalam rangka pemenuhan bahan pokok.
    5. Pengembangan dan penyebaran informasi bisnis dan harga berbagai komoditas.
    6. Pengembangan jaringan pemasaran.
    7. Peningkatan promosi bisnis dan fokus usaha pada komoditas unggulan.
  • Hal itu merupakan bentuk-bentuk kerjasama antara Koperasi, BUMN, dan BUMS. (Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto :2002 : 113 )
  • D. Keuntungan – Keuntungan dalam Melakukan Kerjasama
    • Melakukan kerjasama pada dasarnya adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memperluas distribusi hasil produksi.
    • Keuntungan-keuntungan tersebut diantaranya :
      1. Meningkatkan kemampuan tawar (Bargaining Power) terhadap pihak ketiga.
      2. Menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku.
      3. Biaya dapat ditekan jauh lebih rendah karena dapat berproduksi secara besar-besaran (Economic Of Scale).
      4. Bila kerjasama dilakukan oleh koperasi tingkat atasnya dan bidang usahanya mengadakan integrasi vertikal maka akan dapat menurunkan biaya transaksi (Transaction Cost).
      5. Bila kerjasama dilakukan secara horizontal maka akan meningkatkan kemampuan bersaing terhadap pihak ketiga. (Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto : 2002 )
    • Selain itu kerjasama juga dapat memberikan pelatihan kewirausahan kepada koperasi sehingga mampu menghadapi tantangan dalam dunia perekonomian di era globalisasi sehingga tujuan utama koperasi sbagai soko guru perekonomian indonesia akan terwujud.
    • Kerjasama tersebut akan lebih efektif bila semua pihak yang berkepentingan saling mendukung dan saling mengisi satu sama lain dengan kata lain dalam kerjasama tidak akan berbicara banyak dalam dunia usaha di era globalisasi saat ini.
    • Beberapa jenis koperasi di Amerika Serikat yang telah melebarkan sayapnya untuk dapat melaksanakan kegiatan – kegiatan kerjasama  dengan negara berkembang antara lain :
      1. NRERA ( National Rular Electric Coopertive Assosiation ) atau perhimpunan koperasi listrik pedesaan nasional membangun koperasi listrik pedesaan di beberapa negara berkembang di Amerika Latin dan Asia.
      2. CLUSA ( Cooperative Leages of United States of America ) atau liga koperasi Amerika Serikat yang telah membantu di bidang manajemen untuk kegiatan-kegiatan pertanian di Amerika Latin, Afrika dan Asia.
      3. FCH ( Federation of Cooperatives Housing ) yang telah memberikan bantuan untuk mendirikan perumahan di seluruh dunia. ( Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto :2002)
    • Nampak bahwa organisasi koperasi di Amerika Serikat ikut serta mengembangkan koperasi di negara berkembang dengan perantara pemerintah dalam hal ini BUMN maupun dengan BUMS.
    • Koperasi Indonesia juga tidak ikut ketinggalan, banyak koperasi – koperasi di desa – desa mendapat input dari hasil kerja masyarakat sekitar, contohnya adalah, Koperasi susu mendapat input berupa susu segar dari produsen susu di sekitarnya dan nantinya akan diambil perusahaan susu (NESTLE).
  • E. Hubungan Kerjasama Antara Koperasi, BUMN, dan BUMS
    • Untuk mengadakan pemisahan tugas dan wewenang antara Koperasi, BUMN, dan BUMS dalam melakukan kerjasama maka harus berpedoman kepada :
      1. Surat perjanjian kerjasama.
      2. Tugas dan wewenang masing-masing badan usaha.
      3. Prinsip kerjasama yang saling menguntungkan.
      4. Peraturan yang dibuat pemerintah.
      5. Asas dan landasan yang telah disepakati.
    • Hubungan kerjasama tersebut merupakan murni hubungan kerjasama sehingga badan usaha tidak boleh memeriksa badan usaha yang lain di luar hubungan kerja yang telah disepakati dan tanpa persetujuan dari perusahaan yang bersangkutan. Hal ini agar tidak terjadi saling curiga antara badan usaha yang melakukan kerjasama.
  • F. Kerjasama Antar Koperasi
    1. Dalam bukunya, Arifin Sitio dan Halomoan Tamba mengungkapkan bahwa koperasi – koperasi ada yang mempunyai bidang usaha yang berbeda serta tingkatan yang berbeda. Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing – masing, sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Kerjasama tersebut diharapkan akan saling menunjang pendayagunaan sumberdaya sehingga diperoleh hasil yang lebih optimal.
    2. Kerjasama antar koperasi dapat dilakukan di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat strategi dalam bisnis. Dalam teori bisnis ada yang dikenal “Synergy Strategy” yang salah satu aplikasinya adalah kerjasama antar dua organisasi atau perusahaan.
  • G. Kesimpulan
    • Dalam melakukan kerjasama terdapat  delapan dimensi perbedaan yang harus di satukan demi tercapai kerjasama yang di inginkan, dimensi tersebut adalah :
      1. Pengguna jasa.
      2. Pemilik usaha.
      3. Pemilik hak suara.
      4. Pelaksana voting.
      5. Balas jasa terhadap modal.
      6. Penentuan kebijaksanaan.
      7. Penerima laba.
      8. Yang bertanggung jawab atas kerugian.
    • Kerjasama tersebut dapat dilakukan dalam bentuk :
      1. Membentuk wadah baru yang berbadan hukum.
      2. Tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hukum.
      3. Dengan membentuk organisasi baru yang berbadan hukum.
      4. Dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha tanpa membentuk organisasi baru yang berbadan hukum.
    • Keuntungan yang diperoleh dengan kerjasama :
      1. Peningkatan kemampuan tawar.
      2. Menjamin kontinuitas pemasokan bahan baku.
      3. Biaya dapat ditekan jauh lebih rendah.
      4. Dapat menurunkan biaya transaksi.
      5. Meningkatkan kemampuan bersaing.
    • Hubungan Kerjasama berpedoman pada :
      1. Surat perjanjian Kerjasama.
      2. Tugas dan wewenang masing-masing badan usaha.
      3. Prinsip Kerjasama yang saling menguntungkan.
      4. Peraturan yang dibuat pemerintah.
      5. Asas dan landasan yang telah di sepakati.
  • Trims

Tinggalkan komentar