[1] Pemberdayaan UMKM-BDSP

  • UMKM-1
  • A. Pendahuluan
  • UMKM berpotensi menjadi motor penggerak perekonomian nasional a.l. karena :
    1. Jumlah unit usaha besar (99%)
    2. Penyerapan tenaga kerja (99%)
    3. Sumbangan kepada PDB (57%)
    4. Mempunyai ketahanan terhadap krisis yg relatif lebih baik dibanding usaha besar
    5. Kredit UMKM menjadi salah satu upaya penyebaran risiko bank
    6. Reputasi kredit UMKM cukup baik
  • Pengertian Usaha Mikro
    • Usaha Mikro :
      1. Usaha produktif milik keluarga atau perorangan WNI, secara individu atau tergabung dalam koperasi dan memiliki hasil penjualan secara individu paling banyak Rp 100 juta Rupiah) per tahun
      2. (Peraturan MenKeu No. 12/PMK.06/2005 tanggal 14 Februari 2005 ) :
    • UM dapat menerima kredit paling banyak  Rp.50 juta.
    • Ciri-ciri Usaha Mikro
      1. Komoditi usaha tdk tetap/dapat berganti
      2. Tempat usaha tdk menetap/dapat berpindah
      3. Belum ada administrasi keuangan/neraca
      4. Pendidikan SDM rendah/SD
      5. Belum memiliki jiwa wirausaha memadai
      6. Belum mengenal bank, tapi lebih kenal rentenir
      7. Tdk ada izin usaha/legalitas lainnya.
    • Ciri positif UM bagi perbankan
      1. Perputaran usaha tinggi
      2. Punya kemampuan menyerap dana mahal
      3. Usaha tetap berkembang selama ada krisis
      4. Pelaku usaha : jujur, ulet, lugu
      5. Dapat menerima bimbingan jika pendekatannya dilakukan secara tepat.
  • Pengertian Usaha kecil
    • Usaha Kecil :
    • Usaha produktif berskala kecil & memenuhi kriteria :
      1. Kekayaan bersih maks Rp.200 jt, tdk termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
      2. Hasil penjualan maks Rp.1 M/thn (UU No.9 thn 95)
      3. UK dapat menerima kredit dari bank 50 jt s/d Rp.500 jt.
    • Ciri-ciri Usaha kecil
      1. Komoditi usaha tetap/tdk gampang berubah
      2. Tempat usaha menetap/tdk berpindah-pindah
      3. Umumnya punya administrasi Keu/Neraca
      4. Sudah ada izin usaha/legalitas lainnya.
      5. SDM memiliki pengalaman wira usaha
      6. Sebagian sudah mengenal bank
      7. Sebagian besar belum dapat membuat business plan
  • Pengertian Usaha Menengah
    • Usaha Menengah :
    • Usaha produktif berskala menengah & memenuhi kriteria :
      1. Kekayaan bersih > Rp.200 jt s/d Rp.10 M, tdk termasuk tanah dan bangunan tempat usaha ( Inpres No.10 thn 1998 )
      2. Dapat mengajukan kredit kepada bank  Rp.500 jt s/d Rp.5 M
    • Ciri-ciri Usaha Menengah
      1. Memiliki manejemen & organisasi yg baik
      2. Manajemen keuangan/neraca yg teratur
      3. Memiliki aturan perburuhan
      4. Punya izin usaha/legalitas lainnya.
      5. Sudah menggunakan dana bank
      6. SDM terlatih dan terdidik
  • Jenis Usaha Berdasarkan Tenaga Kerja
    1. Usaha Mikro                :  < 4    orang
    2. Usaha Kecil                  :  5-19  orang
    3. Usaha Menengah        :  20-99 orang
    4. Usaha Besar                 :  >100  orang
  • Kendala Pengembangan Usaha Mikro Dan Kecil
    • Kendala pada usaha mikro / kecil:
      1. Kelemahan aspek legal, tdk memiliki jaminan, lokasi jauh dr bank, volume usaha & kebutuhan kredit relatif kecil, kelemahan pd pengelolaan usaha, tdk ada administrasi keuangan
      2. Kendala pada perbankan : Pada umumnya Kurang pengalaman dengan UM/kecil, shg enggan mengalokasikan tenaga dan kredit UM/Kecil krn dianggap tdk efisien & risiko tinggi, belum ada skim yang dikembangkan
  • B. PENDEKATAN  PEMBERDAYAAN UMKM
  • Pendekatan  Pemberdayaan UMKM
    1. Melalui Pendekatan Pengembangan Hubungan Bank Dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (PHBK : Pola Hubungan Bank & Kelompok)
    2. Melalui Pendekatan Klaster
    3. Melalui Pendekatan Kemitraan
    4. Melalui Pendekatan BDSP/KKMB
  • (1) PHBK
  • Latar belakang
  • Kendala Pengembangan UM :
    • Kendala pada usaha mikro
      1. Kelemahan aspek legal, tdk memiliki jaminan, lokasi jauh dr bank, volume usaha kebutuhan kredit relatif kecil, biaya transaksi tinggi, tdk ada administrasi keuangan
      2. Kendala pada perbankan : Bank kurang pengalaman dg UM, kredit UM tdk efisien & risiko tinggi, kekurangan tenaga
    • Melalui Pengembangan Hubungan Bank dgn Kelompok Swadaya masyarakat (PHBK), kendala dapat diatasi
    • Pola PHBK dikembangkan oleh BI kepada perbankan & sektor riil dengan pendekatan kelompok.
  • Tujuan PHBK
    1. Memperluas & membudidayakan layanan keuangan perbankan kepd UM utk meningkatkan pendapatan
    2. Membantu perbankan memperluas segmen pasar UM secara aman & salng menguntungkan
  • Partisipan dan Sasaran  PHBK
    • Partisipan : Bank Umum & BPR, LPSM, Instansi Pemerintah yg terkait dgn pengembangan Usaha Mikro, Koordinator Kelompok.
    • Sasaran :
      • Pengusaha mikro yg tergabung dlm kelompok :
        1. Kelompok Simpan Pinjam (KSP)
        2. Kelompok Pengusaha Mikro (KPM)
  • Model Hubungan
  • Model 1 :
    1. LPSM/Instansi Pemerintah sbg channeling agent, pembina&pembentuk KSP/KPM.
    2. Bank memberi pelayanan keuangan langsung kepada KSP/KPM
  • Model 2 :
    1. Bank memberi pelayanan langsung kpd KPM yg dibentuk & dibina koordinator
    2. Bank & koordinator berkoordinasi dlm penyaluran & pengembalian kredit
    3. Fee koordinator tergantung kesepakatan bank, koordinator & KPM
  • Model 3 :
    1. LPSM/Instansi Pem sebagai executing agent, pembina & pembentuk kelompok.
    2. Bank memberi pelayanan keuangan melalui LPSM/Instansi Pem.
    3. Akad kredit bank – LPSM & LPSM – KSM/KPM
    4. Biaya pembinaan dibebankan pd bunga kredit kpd KSP/KPM
  • Model 4 :
    1. Bank mengidentifikasi & memfasilitasi pembentukan KPM
    2. Bank memberi pelayanan keuangan langsung kpd KPM & membina KPM
    3. Akad kredit bank – KPM
  • (2) Pendekatan  Paket Pengembangan Satuan Usaha Berbasis Klaster
  • Pengertian :
    1. Suatu kelompok usaha yg mengaitkan antara input-proses-output & pasar secara terangkai yg berbasis pd 1 komoditas atau kelompk industri
    2. Sistem klaster mengoptimalkan perluasan kesempatan kerja, pemanfaatan SDM lokal & pemasaran yg berangkai.
  • Kendala Sistem Klaster
    1. Paket pengembangan UMKM oleh pemerintah masih bersifat sektoral
    2. Pemerintah kurang memberikan perhatian kepd UMKM secara terfokus
    3. Belum ada peraturan, institusi & bangunan fisik pasar untuk menampung pengembangan usaha berbasis klaster
    4. Kemitraan usaha besar dgn UMKM belum optimal
  • (3) Kemitraan
    • Kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
    • Suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, dalam jangka waktu tertentu, dengan prinsip saling menguntungkan
  • Manfaat Kemitraan
    1. Produktivitas tinggi.
    2. Jaminan kualitas, kuantitas dan kontinuitas.
    3. Penanganan risiko.
    4. Manfaat sosial.
    5. Ketahahan ekonomi nasional.
  • Bentuk-bentuk Kemitraan
    1. Inti – Plasma
      1. Usaha Besar/Menengah sebagai Penghela
      2. Usaha Besar/Menengah sebagai Pengelol
      3. Perusahaan Inti Rakyat (PIR)
    2. Sub-kontrak
    3. Hubungan dagang
    4. Waralaba
    5. Keagenan
    6. Pemasokan
  • Program Kemitraan Terpadu (PKT)
    • Program kemitraan USAHA KECIL atau USAHA MIKRO (yang berkelompok) dengan USAHA BESAR atau USAHA MENENGAH (lihat fungsinya) yang melibatkan BANK (BPR; BU) sebagai pemberi kredit dalam suatu IKATAN KERJASAMA  yang dituangkan dalam NOTA KESEPAKATAN.
    • UMKM-2UMKM-3UMKM-4UMKM-5UMKM-6UMKM-7
  • (4) Pemberdayaan KKMB
    • Dilakukan melalui Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB)
    • KKMB merupakan anggota BDS-P yg memenuhi standar kualifikasi tertentu
    • KKMB menyiapkan UMKM di bidang non keuangan (produksi, teknologi, manejemen, pengembangan usaha & pemasaran).
    • KKMB membantu penyusunan studi kelayakan, analisis keuangan & menyusun proposal kredit UMKM utk menciptakan kemitraan UMKM & bank
    • Konsultan/pendamping dpt mrpkn konsultan individual atau bergabung dlm lembaga konsultan sesuai kriteria ttt
    • Pemberdayaan KKMB mrpkn salah satu alternatif strategi dlm meningkatkan akses perbankan thd target group UMKM
  • Kualifikasi KKMB
    1. Memahami pengetahuan aspek perbankan dan perkreditan
    2. Memahami persyaratan feasibility dan bankability UMKM
    3. Memahami karakteristik dan kendala UMKM dlm berhubungan dgn bank
    4. Memahami aspek yg mendukung kelayakan usaha
    5. Memahami manajemen & analisis keu usaha
    6. Memiliki kemampuan melihat potensi peluang usaha
    7. Memahami masalah lingkungan
    8. Memiliki pengetahuan dan jiwa wirausaha pd level sedang sampai tinggi
    9. Dapat mengoperasikan komputer min program MS Word dan Excel
  • Tugas dan Fungsi Satgasda
    1. Memfasilitasi, melakukan pengumpulan & seleksi calon peserta diklat calon KKMB
    2. Melakukan diklat calon KKMB kerjasama dg lembaga diklat di prop
    3. Mecari dana utk biaya diklat calon KKMB
    4. Memfasilitasi hubungan KKMB dengan perbankan
    5. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja KKMB
    6. Mempersiapkan dan memberikan laporan kepada satgas pusat secara periodik
  • 16-4. P-79