Contoh Perjanjian dan Addendum Program Kemitraan Ayam Pedaging

  • Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama Usaha Peternakan Ayam Pedaging Pola Kemitraan Perusahaan Pengelola
  • PERJANJIAN KEMITRAAN   BUDIDAYA  AYAM  RAS  PEDAGING
  • Pada Hari ini ………………Tanggal…….Bulan……………Tahun….…..  (……-……-………..), yang bertanda tangan di bawah ini :
    1.        Nama               :
      • Pekerjaan        :
      • Alamat             :
      • Nomor KTP    :
      • Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut dengan PIHAK PERTAMA
    2.     Nama               :
      • Alamat            :
      • Dalam hal ini bertindak dalam Kedudukannya selaku Direktur dari Perseroan Terbatas PT. ………………………………… berkedudukan di ………………………
      • Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut dengan PIHAK KEDUA
  • Kedua belah pihak bertindak dalam kedudukannya tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan :
    1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Peternak yang bermaksud untuk memelihara/ membudidayakan ayam ras pedaging.
    2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Perusahaan yang mempunyai aktivitas usaha antara lain : dalam hal budidaya ayam ras pedaging menyediakan sarana untuk produksi ayam pedaging, antara lain berupa DOC, pakan ternak, obat-obatan serta peralatan peternakan
    3. Bahwa untuk keperluan tersebut, PIHAK PERTAMA memerlukan bantuan permodalan.
    4. Bahwa PIHAK KEDUA bersedia membantu PIHAK PERTAMA dan menunjuk PIHAK PERTAMA sebagai petani peternakan untuk memelihara ayam ras pedaging.
  • Atas dasar hal-hal tersebut di atas maka kedua belah pihak bermaksud mengadakan Perjanjian Kerja Sama dalam bidang Pemeliharaan Ayam Ras Pedaging yang diatur dengan Ketentuan dan Syarat-syarat sebagai berikut :
  • Pasal 1
  • RUANG LINGKUP PERJANJIAN
  • PIHAK KEDUA menunjuk PIHAK PERTAMA sebagai Petani Peternak untuk memelihara ayam ras pedaging, dengan sarana produksi peternakan berupa Bibit Ayam (DOC), pakan ayam dan obat-obatan yang dijual secara Kredit oleh PIHAK KEDUA, dan merupakan Hutang PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, yang pembayarannya akan diperhitungkan dengan hasil panen PIHAK PERTAMA. Selama Hutang PIHAK PERTAMA belum dibayar Lunas, maka sarana produksi peternakan tersebut masih tetap menjadi Milik PIHAK KEDUA.
  • Pasal 2
  • LOKASI KERJASAMA
  • Kerjasama ini akan mengambil tempat di Kandang Milik PIHAK PERTAMA yang terletak di Desa ……………………………Kecamatan ………………………Kabupaten………………….. yang setempat dikenal sebagai Tanah Milik ………………………………..sebagaimana tertera dalam………………………………………………………………………………………
  • Pasal 3
  • HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
  • Dalam Perjanjian ini, Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA adalah :
    1. Atas biaya sendiri membangun/menyediakan kandang ayam berikut perlengkapannya serta tenaga kerja yang diperlukan menurut saran-saran serta petunjuk yang diberikan oleh PIHAK KEDUA berikut dengan perlengkapannya serta tenaga kerja yang diperlukan untuk pemeliharaan ayam ras pedaging tersbut secara atau dalam bentuk dan syarat-syarat yang memadai menurut penilaian PIHAK KEDUA.
    2. Melaksanakan kegiatan operasional budidaya ayam ras pedaging atas saran-saran dan petunjuk dari PIHAK KEDUA atau Kuasa yang ditunjuknya.
    3. Tidak diperkenankan untuk memindah tangankan sarana produksi peternakan yang disediakan oleh PIHAK KEDUA kepada pihak lain.
    4. Tidak diperkenankan untuk menambah ayam ras pedaging maupun mempergunakan sarana produksi peternakan yang lainnya selain yang disediakan oleh PIHAK KEDUA.
    5. Menyerahkan dan menjual seluruh hasil produksi/panen berupa ayam pedaging yang hidup dan sehat kepada PIHAK KEDUA pada waktu yang ditentukan untuk dipasarkan (dijual) dengan berpatokan pada harga pasar pada saat itu (sesuai kesepakatan).
    6. Membayar semua hutang kepada PIHAK KEDUA sebagai akibat pemakaian sarana produksi peternakan yang disediakan oleh PIHAK KEDUA.
    7. Berhak atas keuntungan dari penjualan hasil panen setelah dikurangi semua tanggung jawab kepada PIHAK KEDUA.
    8. Mengikuti semua petunjuk yang diberikan oleh PIHAK KEDUA atau kuasa (petugas) yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA.
    9. Tidak diperkenankan menjual hasil produksinya kepada pihak manapun juga selain kepada PIHAK KEDUA kecuali atas ijin PIHAK KEDUA.
    10. Bila terjadi berjangkitnya wabah atau penyakit ayam, maka dalam jangka waktu 12 (dua belas) jam, PIHAK PERTAMA harus segera melaporkan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, agar PIHAK KEDUA dapat dengan segera mengambil tindakan sedini mungkin untuk mengurangi kerugian / kematian yang lebih besar.
  • Pasal 4
  • HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
  • Dalam perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK KEDUA adalah :
    1. Menyediakan sarana produksi peternakan bagi PIHAK PERTAMA.
    2. Memberikan teknologi, pelayanan serta bimbingan teknis budidaya ayam ras pedaging kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan teknologi yang dimiliki PIHAK KEDUA.
    3. Dengan perantaraan kuasanya (pegawai/tenaga ahlinya), berhak mengadakan pengontrolan dan peninjauan sewaktu-waktu ke tempat lokasi pemeliharaan ayam ras pedaging serta sarana produksi peternakan yang disediakan oleh PIHAK KEDUA.
    4. Membeli hasil panen PIHAK PERTAMA sesuai dengan harga pasar pada saat itu.
    5. Membantu pelaksanaan administrasi kredit atau hutang-hutang PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
  • Pasal 5
  • PENYERAHAN SARANA PRODUKSI PETERNAKAN DAN RESIKO
  • Penyerahan Sarana Produksi Peternakan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 angka 1 perjanjian ini akan dilakukan oleh PIHAK KEDUAfrancodi tempat PIHAK PERTAMA di Desa ………………………………Kecamatan ……………………………. Kabupaten …………………………………………………
  • Pasal 6
  • Resiko atas penyerahan sarana produksi peternakan beralih kepada PIHAK PERTAMA sejak diserah terimakan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan mengingat ketentuan Pasal 5 perjanjian.
  • Pasal 7
  • JUMLAH PENJUALAN KREDIT DAN CARA PEMBAYARAN
  • Selama berlakunya Perjanjian ini, PIHAK KEDUA bersedia memberikan Kredit kepada PIHAK PERTAMA berupa sarana produksi peternakan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp. ………………………………(……………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………..……), setiap periode pemeliharaan ayam ras pedaging dengan mengingat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    1. Pembelian secara kredit atas sarana produksi peternakan sampai dengan jumlah ayam ……………… ekor/periode pemeliharaan tersebut dapat diambil secara berangsur-angsur atau sesuai dengan kebutuhan riil pembudidayaan.
    2. Atas pembelian secara kredit berupa sarana produksi peternakan tersebut tidak dikenakan bunga oleh PIHAK KEDUA.
    3. Pembayaran kembali atas pembelian sarana produksi peternakan secara kredit harus dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dengan cara menjual seluruh hasil panennya berupa ayam ras pedaging yang hidup dan sehat pada waktu yang telah ditentukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KEDUA untuk dipasarkan/dijual dan diperhitungkan dengan hutang-hutang PIHAK PERTAMA berdasarkan harga pasar pada saat itu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada setiap periode yaitu sebelum atau setelah pengiriman bibit ayam dan sarana produksi lainnya oleh PIHAK KEDUA.
    4. Selisih Harga dari Penjualan Hasil Produksi yang dibeli oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA dengan pembelian sarana produksi peternakan secara kredit sepenuhnya menjadi hak dari PIHAK PERTAMA.
  • Pasal 8
  • Apabila terjadi kegagalan Panen, baik yang disebabkan karena berjangkitnya wabah penyakit atau karena sebab apapun, maka kerugian yang timbul karena kegagalan panen serta pembelian sarana produksi peternakan secara kredit oleh PIHAK PERTAMA, menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari PIHAK PERTAMA.
  • Pasal 9
  • MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
  • Perjanjian ini berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian ini dan berlaku selama PIHAK PERTAMA masih menjadi Plasma/mitra PIHAK KEDUA dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Perjanjian ini.
  • Pasal 10
  • Apabila terjadi kerugian 1 (satu) kali periode pemeliharaan, maka PIHAK KEDUA secara sepihak dapat menghentikan pengiriman sarana produksi peternakan dan memutuskan/ menghentikan Perjanjian ini, dan atas Hutang-hutang PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang timbul karenanya harus sudah dilunasi oleh PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari Kalender terhitung sejak diputuskannya/ dihentikannya Perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA.
  • Pasal 11
  • PENGHENTIAN PERJANJIAN
    1. Menyimpang dari ketentuan Pasal 9 dan 10 Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sewaktu-waktu berhak untuk menghentikan/memutuskan perjanjian apabila terjadi hal-hal sebagai berikut
    2. PIHAK PERTAMA tidak dengan tepat memenuhi kewajiban-kewajibannya menurut Perjanjian ini.
    3. PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi atau mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK KEDUA.
    4. PIHAK PERTAMA menghentikan aktivitas usahanya sebagai petani peternak pemeliharaan ayam ras pedaging dari PIHAK KEDUA.
    5. PIHAK PERTAMA tidak berhak mengurus harta kekayaannya sendiri.
    6. PIHAK PERTAMA melakukan tindakan-tindakan tercela misalnya melakukan Pencurian ayam, atau tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Perjanjian ini.
    7. PIHAK PERTAMA menyalahgunakan, memindahtangankan atau menjual sarana produksi peternakan yang diberikan PIHAK KEDUA.
    8. PIHAK PERTAMA terlibat atau melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hukuman badan.
    9. Bilamana terjadi perubahan harga pasar (pada Lampiran) yang tidak disepakati oleh Kedua belah pihak.
    10. Tanpa sepengetahuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA terbukti menambahkan ayam atau sarana produksi peternakan lain, selain yang telah disediakan oleh PIHAK KEDUA.
    11. PIHAK PERTAMA meninggal dunia atau cacat tetap atau menderita sakit yang berkepanjangan yang menurut penilaian PIHAK KEDUA yang bersangkutan tidak lagi mampu melaksanakan kewajibannya menurut Perjanjian ini, sedang PIHAK PERTAMA tidak mempunyai ahli waris yang mampu dan bersedia meneruskan pelaksanaan perjanjian ini. Dalam hal PIHAK PERTAMA mempunyai ahli waris yang menurut penilaian PIHAK KEDUA mampu meneruskan pelaksanaan perjanjian, maka ahli waris yang bersangkutan dapat ditunjuk oleh PIHAK KEDUA untuk menggantikan kedudukan PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini.
  • Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian ini karena hal-hal tersebut di atas, maka seluruh jumlah hutang PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini, berikut perpanjangannya, perubahannya (jika ada) yang berhubungan dengan Perjanjian ini, harus dibayar selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (Tiga puluh) hari kalender setelah pemutusan perjanjian.
  • Apabila dikemudian hari kedua belah pihak telah sepakat untuk memutuskan/ menghentikan kerjasama berdasarkan perjanjian ini, maka sisa hutang PIHAK PERTAMA harus dilunasi dalam jangka waktu 30 (Tiga puluh) hari kalender.
  • Pasal 12
  • JAMINAN
  • Untuk menjamin lebih jauh bahwa PIHAK PERTAMA dan atau perjanjiannya akan memenuhi semua kewajibannya kepada PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian ini atau perubahannya, tambahannya atau perpanjangannya kemudian maka PIHAK PERTAMA dan atau penjaminnya dengan akta ini pula memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menjual, mengelola dan atau dengan cara apapun mengambil manfaat atas barang jaminan, berupa : …………………………………………….
  • ……………………………………………………………………………………………………………………….
  • ……………………………………………………………………………………………………………………….
  • Kuasa yang diberikan dalam Perjanjian ini maupun perjanjian-perjanjian lain yang menyertai perjanjian ini baik yang sudah ada maupun yang masih akan diadakan, tidak dapat dicabut dan atau berakhir karena sebab-sebab berakhirnya kuasa menurut ketentuan Kiatb Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.
  • Pasal 13
    1. PIHAK PERTAMA dan atau penjamin selanjutnya berjanji dan menjamin bahwa barang jaminan tersebut belum pernah dan tidak akan dialihkan ke pihak lain, tidak tersangkut dalam suatu perkara, bebas dari segala sitaan, tidak dalam keadaan dijaminkan dalam bentuk apapun juga (termasuk pemberian kuasa seperti yang dinyatakan dalam perjanjian ini) kepada pihak lain selain PIHAK KEDUA.
    2. Surat-surat dan atau dokumen-dokumen yang berhubungan dengan barang jaminan tersebut harus diserahkan kepada dan untuk disimpan oleh PIHAK KEDUA tersebut selama apa yang masih terhutang oleh PIHAK PERTAMA terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian ini berikut perpanjangannya, tambahan-tambahannya dan atau perubahannya belum dibayar lunas seluruhnya oleh PIHAK PERTAMA.
  • Pasal 14
    1. Sehubungan dengan Pasal 10 dan Pasal 11 di atas, maka apabila dalam jangka waktu 30 (Tiga puluh) hari kalender sejak dihentikannya perjanjian kerjasama ini, PIHAK PERTAMA belum juga melunasi apa yang wajib dibayarnya kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA berhak menjual barang jaminan yang diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA tersebut kepada pihak lain, tanpa sautu ijin atau kuasa apapun lagi dari PIHAK PERTAMA, dengan harga dan syarat-syarat yang akan ditetapkan sesuai dengan keadaan harga pada waktu itu, guna melunasi hutang-hutang PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA tersebut.
    2. Selisih dari harga penjualan tersebut apabila setelah dikurangi hutang PIHAK PERTAMA berikut biaya-biaya sehubungan dengan penjualan tersebut ternyata masih ada kelebihan, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA, tanpa PIHAK PERTAMA diwajibkan untuk membayar apapun juga, sebab apabila ternyata harga barang-barang jaminan tersebut masih belum cukup untuk melunasi hutang-hutang PIHAK PERTAMA, maka kekurangan pembayaran tersebut tetap menjadi kewajiban dari PIHAK PERTAMA untuk melunasinya, seketika dan sekaligus lunas.
  • Pasal 15
  • ADDENDUM
  • Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diputuskan oleh kedua belah pihak secara musyawarah mufakat.
  • Pasal 16
  • DOMICILIE
  • Untuk akta ini dan segala akibat yang hukumnya, kedua belah pihak sepakat untuk memilih tempat kediaman Hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Kediri.
  • Demikian Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan bermaterei cukup, setelah dibaca kemudian ditandatangani oleh Kedua belah pihak di ……………………………………..  …………………………………………….. pada Tanggal tersebut di awal akta ini dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
  • PIHAK KEDUA                                                       PIHAK PERTAMA
  • ———————————–                               ———————————–
  • SAKSI-SAKSI
  • ———————————–                               ————————————
  • tesis-15
  • Terimakasih dan semoga bermanfaat
Pos ini dipublikasikan di Tani-Ternak. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar