- PEMBERDAYAAN KONSULTAN KEUANGAN/ PENDAMPING USAHA MIKRO, KECIL dan MENENGAH
MITRA BANK (KKMB) - Latar belakang
- Kesepakatan Bersama antara Sekretaris KPK dan Deputi Gubernur BI tanggal 22 Februari 2003 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberdayaan Konsultan Keuangan/Pendamping UMKM Mitra Bank (KKMB).
- Terdapat banyak UMKM yang merupakan subsektor ekonomi potensial yang belum teridentifikasi.
- Terdapat konsultan/pendamping usaha di masyarakat yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan akses UMKM kepada layanan perbankan dan mendorong realisasi business plan perbankan.
- Pemberdayaan KKMB
- Dasar: memberdayakan BDS-Provider yang selama ini terlibat dalam pengembangan UMKM, terutama pada aspek keuangan/perbankan.
- Visi: meningkatkan akses UMKM kepada kredit perbankan.
- Misi: memberdayakan Konsultan/Pendamping UMKM agar mampu menyediakan jasa pengembangan bisnis bagi UMKM dan berfungsi sebagai penghubung antara UMKM dengan bank.
- Prinsip Dasar
- Program Pemberdayaan KKMB dilaksanakan dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian oleh bank.
- Ditujukan untuk meningkatkan kemampuan UMKM dalam berhubungan dengan bank, misal dalam menyusun bankable proposal, business plan, laporan keuangan dll.
- BI sebagai fasilitator
- Siapakah Calon KKMB
- KKMB merupakan Lembaga Penyedia Jasa Pengembangan Usaha (Business Development Services Provider /BDS-P) yang memenuhi standar kualifikasi tertentu (telah diberdayakan dalam teknis keuangan/perbankan).
- Beberapa definisi BDS- P:
- Lembaga atau bagian dari lembaga yang memberikan layanan pengembangan bisnis dalam rangka meningkatkan kinerja UKM, atau.
- Merupakan bentuk jasa non keuangan yang disediakan oleh lembaga eksternal (Pemerintah atau Swasta) yang bertugas memecahkan masalah yang dihadapi UKM serta memberikan jasa pengembangan bisnis yang diperlukan.
-
- Departemen Teknis: Konsultan/Pendamping Teknis, seperti Deptan – PPL, Kementerian Koperasi & UKM – BDS, BKKBN – PLKB, Depperindag/Depsos – PSL, Depdagri – KMT Propinsi dll.
- Swasta: Konsultan seperti yang tergabung dalam Inkindo, Iwapi, Kadin, Asosiasi, Swiss Contact dan konsultan swasta lainnya.
- LPSM: Konsultan/Pendamping Sosial, seperti Bina Swadaya,LP3ES, Altrabaku dll.
- Lembaga Penelitian: Konsultan/Pendamping seperti lembaga-lembaga yang dibentuk oleh Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.
- BDS-P vs KKMB
- Fungsi BDS-P:
- memberikan jasa pengembangan bisnis yang diperlukan, dan
- meningkatkan kinerja UMKM dan memecahkan masalah yang dihadapi UMKM
- Fungsi KKMB:
- KKMB merupakan BDS-P yang telah diberdayakan kompetensinya dalam aspek keuangan/perbankan, dan
- berfungsi sebagai penghubung antara UMKM dengan bank.
- KRITERIA BDS-P/PENDAMPING
- Mempunyai nama dan alamat jelas;
- Berbadan hukum dan memiliki reputasi yang baik;
- Mempunyai komitmen, pengalaman dan kompetensi dalam mengembangkan UMKM;
- Sebagai lembaga dengan manajemen yang profesional;
- Mempunyai kedekatan akses pada UMKM, khususnya sentra-sentra (cluster);
- Mampu membiayai lembaganya dari fee layanan kepada UMKM secara wajar;
- Organisasi dan administrasi memenuhi persyaratan.
- KRITERIA CALON KKMB
- Calon berasal dari BDS-P/Pendamping yang memenuhi kriteria
- Bekerja pada Kantor Konsultan atau Lembaga berbadan hukum, memiliki izin usaha (terakreditasi) atau merupakan individu konsultan yang telah memperoleh sertifikasi;
- Pendidikan minimum D3 atau sederajat. Khusus peserta TOT merangkap KKMB, pendidikan minimal adalah S1 berpengalaman (diutamakan jurusan ekonomi, perbankan, teknis atau semua jurusan pertanian);
- Berpengalaman dalam memberikan jasa layanan kepada UMKM di bidang penyusunan studi kelayakan, penyusunan proposal kredit, penyusunan business plan dan penyusunan laporan keuangan termasuk pelayanan/pendampingan teknis;
- Mampu menangkap peluang dan risiko bisnis serta memahami potensi dan risiko investasi;
- Bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dengan UMKM yang akan dilayani;
- Mengetahui aspek perbankan dan lembaga keuangan secara umum
- INDIKATOR KEBERHASILAN PEMBERDAYAAN KKMB
- Meningkatnya jumlah UMKM yang bankable dan memperoleh kredit dari bank,
- Meningkatnya kualitas dan produktifitas pelayanan konsultan keuangan UMKM,
- Tumbuhnya kemampuan KKMB untuk membiayai dirinya sendiri.
- KEGIATAN DALAM PROGRAM KKMB
- Pendidikan/Pelatihan bagi Fasilitator (Training of Fasilitators/ToF).
- Diberikan atas inisiatif pejabat daerah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia agar dapat menjadi fasilitor dalam rangka mensukseskan Pemberdayaan KKMB di daerah.
- Para pejabat tersebut diharapkan duduk dalam Satgas KKMB Daerah agar memahami dan mendorong Program Pemberdayaan KKMB.
- Pendidikan/pelatihan bagi calon instruktur/pelatih (ToT) yang sekaligus merupakan pendidikan bagi calon KKMB.
- Pendidikan/pelatihan bagi calon KKMB.
- Pendidikan/Pelatihan bagi Fasilitator (Training of Fasilitators/ToF).
- TUGAS SATGAS
- Menyusun standar kualifikasi KKMB,
- Melakukan seleksi calon KKMB,
- Menyelenggarakan pelatihan manajemen keuangan/perkreditan kepada KKMB,
- Memfasilitasi hubungan bank dengan KKMB untuk realisasi business plan kredit kepada UMKM,
- Memantau realisasi kredit kepada UMKM.
- SATGAS PEMBERDAYAAN KKMB DAERAH
- Dibentuk atas dasar inisiatif daerah dalam mengembangkan UMKM di daerah.
- Diprioritaskan pada 13 provinsi (15 KBI) yang telah memiliki konsultan PUKM, di luar provinsi Jawa Barat (KBI Bandung) yang sedang melaksanakan P3UKM.
- Beranggotakan unsur-unsur seperti yang ada di Satgas Pusat yaitu Perbankan, KBI setempat, Pemda, Dinas terkait dan KPK Daerah.
- Dibiayai oleh Perbankan, BI, Pemda/Dinas dan sumber lain yang tidak mengikat.
- TAHAPAN PEMBENTUKAN SATGASDA KKMB
- KBI mensosialisasikan program pemberdayaan KKMB kepada pihak terkait setempat untuk memperoleh tanggapan terhadap program KKMB
- Kepada perbankan (melalui forum BMPD)
- Kepada Pemda/Dinas terkait, asosiasi BDS-P dan KPK Daerah. Bila diperlukan sosialisasi dapat diberikan kepada anggota DPRD setempat.
- KBI bersama-sama pihak terkait menyusun SK pembentukan Satgasda serta menyampaikannya kepada Gubernur.
- Menyusun program kerja Satgasda KKMB, menetapkan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota termasuk meminta komitmen pihak terkait (Pemda/Dinas) mengenai pembiayaan pelatihan ToT/calon KKMB bagi instruktur/BDS-P/ Pendamping UMKM di daerah dan mengusulkan agar pembiayaan tsb dianggarkan dalam RAPBD.
- KBI mensosialisasikan program pemberdayaan KKMB kepada pihak terkait setempat untuk memperoleh tanggapan terhadap program KKMB
- HUBUNGAN SATGAS PEMBERDAYAAN KKMB PUSAT DAN DAERAH
- Hubungan Satuan Tugas Pemberdayaan KKMB Nasional dengan Daerah bersifat koordinatif:
- KPK memprakarsai ToF bagi pejabat Daerah.
- Satgas Pusat, melalui Sekretariat Pemberdayaan KKMB, akan melaksanakan ToT bagi calon instruktur daerah, termasuk menyiapkan bahan ajar bagi peserta pelatihan calon KKMB.
- Hubungan Satuan Tugas Pemberdayaan KKMB Nasional dengan Daerah bersifat koordinatif:
- POKOK-POKOK SK PEMBENTUKAN
- Satgasda dibentuk dengan SK Gubernur karena secara prinsip hal ini merupakan inisiatif daerah.
- Tugas Satgasda berisi hal-hal sbb.:
- Menetapkan standar kualifikasi Konsultan Keuangan/Pendamping UMKM yang akan bermitra dengan perbankan.
- Melakukan seleksi terhadap Konsultan Keuangan/Pendamping UMKM yang memenuhi kriteria (short list) yang selanjutnya disebut calon KKMB.
- Menyelenggarakan pelatihan kepada calon KKMB dalam aspek pengetahuan perbankan dan perkreditan serta manajemen dan analisis keuangan UMKM.
- Memfasilitasi hubungan bank dengan KKMB untuk merealisasikan kredit kepada UMKM.
- Memantau kinerja KKMB dan realisasi kredit kepada UMKM.
- Satgasda dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak lain serta dapat membentuk Unit Bantuan Teknis untuk menunjang kelancaran tugasnya.
- Satgasda menyusun program kerja, menetapkan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota serta menyediakan anggaran yang dibutuhkan untuk setiap tahun anggaran.
- Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas oleh Satgasda dibebankan pada APBD, BMPD, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- Satgasda tidak memberikan honor atau kompensasi keuangan kepada para anggota atau pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan koordinasi.
- Satgasda bertanggungjawab kepada Gubernur.
- PERAN KANTOR BANK INDONESIA
- Sebagai fasilitator (terutama akan dilakukan oleh Konsultan PUKM):
- Fasilitasi hubungan bank dengan UMKM melalui KKMB
- Monitoring KKMB à terkait dengan laporan triwulanan LPJPU yang telah mengikuti pelatihan dan menghubungkan UMK dengan bank.
- Menyelenggarakan rapat koordinasi kegiatan Satgasda KKMB. (Beban yang muncul hanya konsumsi rapat).
- Mengidentifikasi calon peserta ToT dan calon peserta pelatihan KKMB dan menginformasikan ke Sekretariat Satgas Pemberdayaan KKMB.
- Sebagai fasilitator (terutama akan dilakukan oleh Konsultan PUKM):
- MATERI PELATIHAN
- Saat ini Konsultan KKMB di KP sedang menyelesaikan bahan ajar bagi BDS-P/calon KKMB sebanyak 15 modul. Proses penyusunan bahan ajar telah melibatkan IBI dan lembaga diklat bank (BRI)
- Bahan ajar tsb perlu disempurnakan lebih lanjut dengan melibatkan (mewakili 13 SIB) agar dapat digunakan sebagai referensi dalam pelatihan kepada BDS-P oleh Lembaga Pelatih di KBI. Konsultan PUKM perlu dilibatkan dengan mempertimbangkan expertise dan fungsinya sebagai leader dalam pelatihan BDS-P di KBI.
- Untuk itu, akan dilakukan pembahasan (bersama konsultan PUKM dan pejabat bank daerah) untuk menyempurnakan materi pelatihan sebelum digunakan dalam pelatihan bagi BDS-P.
- POKOK-POKOK ISI STUDI KELAYAKAN UMKM
- Pemberdayaan UMKM dan BDSP
- Pengenalan Perbankan
- Pengenalan Perkreditan
- Pengantar Akuntansi
- Analisis Laporan keuangan
- Pedoman Penyusunan Studi Kelayakan Usaha
- Pedoman Penyusunan Proposal Kredit
- Penyusunan Kuesioner
- Aspek Hukum dalam Suatu Usaha
- Aspek Keuangan dalam Suatu Usaha
- Pembinaan, Pendampingan dan Monitoring Kredit UMKM oleh BDSP
- Aspek-Aspek Pedoman Studi Kelayakan
Halaman
- [10] BAB X. MANAJEMEN PEMASARAN INTERNASIONAL
- 05. Diktat Aneka Ternak-Bekicot
- [2] Proposal Pelatihan Budidaya Ayam Petelur
- Contoh Kuesioner Strategi Pemasaran Bakso
- (5) REKAPITULASI LEMBAR BALIKAN FASILITATOR PELATIHAN
- [4] BAB IV. PROSES ENTREPRENEURSHIP
- Rukun Kematian
- Contoh Perjanjian dan Addendum Program Kemitraan Ayam Pedaging
- [6] BAB VI. MERINTIS USAHA BARU DAN MODEL PENGEMBANGANNYA
- {5} BAB V. TERNAK PERAH
Mei 2024 S M S S R K J 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 Khusus Yang Punya Blog
Klik tertinggi
Saudara pengnjung yang ke
- 1.367.684 hits
-
Bergabung dengan 45 pelanggan lain
-
Tulisan Terakhir
- Contoh Kuesioner Strategi Pemasaran Bakso April 15, 2016
- SOP (Standart Operating Prosedure) April 15, 2016
- Contoh Kuisioner Analisis Produktivitas Ayam Pedaging Pola Kemitraan April 11, 2016
- Contoh Perjanjian dan Addendum Program Kemitraan Ayam Pedaging April 11, 2016
- Panduan Singkat Budidaya Ternak Sapi Potong April 10, 2016
- Praktek Potong Kuku & Cukur Bulu Ternak Domba April 10, 2016
- Pengurusan Ijin Mendirikan Usaha ? April 9, 2016
- Panduan Singkat Budidaya Ternak Domba April 3, 2016
- Rukun Kematian Maret 28, 2016
- PANDUAN UMUM PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA BARU 2015 Agustus 11, 2015
Arsip
The goog photo