StudLayak UMKM

  • UMKM-1
  • PEMBERDAYAAN KONSULTAN KEUANGAN/ PENDAMPING USAHA MIKRO, KECIL dan MENENGAH
    MITRA BANK (KKMB)
  • Latar belakang
    1. Kesepakatan Bersama antara Sekretaris KPK dan Deputi Gubernur BI tanggal 22 Februari 2003 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberdayaan Konsultan Keuangan/Pendamping UMKM Mitra Bank (KKMB).
    2. Terdapat banyak UMKM yang merupakan subsektor ekonomi potensial yang belum teridentifikasi.
    3. Terdapat konsultan/pendamping usaha di masyarakat yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan akses UMKM kepada layanan perbankan dan mendorong realisasi business plan perbankan.
  • Pemberdayaan KKMB
    1. Dasar: memberdayakan BDS-Provider yang selama ini terlibat dalam pengembangan UMKM, terutama pada aspek keuangan/perbankan.
    2. Visi: meningkatkan akses UMKM kepada kredit perbankan.
    3. Misi: memberdayakan Konsultan/Pendamping UMKM agar mampu menyediakan jasa pengembangan bisnis bagi UMKM dan berfungsi sebagai penghubung antara UMKM dengan bank.
  • Prinsip Dasar
    1. Program Pemberdayaan KKMB dilaksanakan dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian oleh bank.
    2. Ditujukan untuk meningkatkan kemampuan UMKM dalam berhubungan dengan bank, misal dalam menyusun bankable proposal, business plan, laporan keuangan dll.
    3. BI sebagai fasilitator
  • UMKM-2
  • Siapakah Calon KKMB
  • KKMB merupakan Lembaga  Penyedia Jasa Pengembangan Usaha (Business Development Services Provider /BDS-P) yang memenuhi standar kualifikasi tertentu (telah diberdayakan dalam  teknis keuangan/perbankan).
  • Beberapa definisi BDS- P:
    1. Lembaga atau bagian dari lembaga yang memberikan layanan pengembangan bisnis dalam rangka meningkatkan kinerja UKM, atau.
    2. Merupakan bentuk jasa non keuangan yang disediakan oleh lembaga eksternal (Pemerintah atau Swasta) yang bertugas memecahkan masalah yang dihadapi UKM serta memberikan jasa pengembangan bisnis yang diperlukan.
  • UMKM-3
    1. Departemen Teknis: Konsultan/Pendamping Teknis, seperti Deptan – PPL, Kementerian Koperasi & UKM – BDS, BKKBN – PLKB, Depperindag/Depsos – PSL, Depdagri – KMT Propinsi dll.
    2. Swasta: Konsultan seperti yang tergabung dalam Inkindo, Iwapi, Kadin, Asosiasi, Swiss Contact dan konsultan swasta lainnya.
    3. LPSM: Konsultan/Pendamping Sosial, seperti Bina Swadaya,LP3ES, Altrabaku dll.
    4. Lembaga Penelitian: Konsultan/Pendamping seperti lembaga-lembaga yang dibentuk oleh Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.
  • BDS-P vs KKMB
  • Fungsi BDS-P:
    1. memberikan jasa pengembangan bisnis yang diperlukan, dan
    2. meningkatkan kinerja UMKM dan memecahkan masalah yang dihadapi UMKM
  • Fungsi KKMB:
    1. KKMB merupakan BDS-P yang telah diberdayakan kompetensinya dalam aspek keuangan/perbankan, dan
    2. berfungsi sebagai penghubung antara UMKM dengan bank.
  • KRITERIA BDS-P/PENDAMPING
    1. Mempunyai nama dan alamat jelas;
    2. Berbadan hukum dan memiliki reputasi yang baik;
    3. Mempunyai komitmen, pengalaman dan kompetensi dalam mengembangkan UMKM;
    4. Sebagai lembaga dengan manajemen yang profesional;
    5. Mempunyai kedekatan akses pada UMKM, khususnya sentra-sentra (cluster);
    6. Mampu membiayai lembaganya dari fee layanan kepada UMKM secara wajar;
    7. Organisasi dan administrasi memenuhi persyaratan.
  • KRITERIA CALON KKMB
    1. Calon berasal dari BDS-P/Pendamping yang memenuhi kriteria
    2. Bekerja pada Kantor Konsultan atau Lembaga berbadan hukum, memiliki izin usaha (terakreditasi) atau merupakan individu konsultan yang telah memperoleh sertifikasi;
    3. Pendidikan minimum D3 atau sederajat.  Khusus peserta TOT merangkap KKMB, pendidikan minimal adalah S1 berpengalaman (diutamakan jurusan ekonomi, perbankan, teknis atau semua jurusan pertanian);
    4. Berpengalaman dalam memberikan jasa layanan kepada UMKM di bidang penyusunan studi kelayakan, penyusunan proposal kredit, penyusunan business plan dan penyusunan laporan keuangan termasuk pelayanan/pendampingan teknis;
    5. Mampu menangkap peluang dan risiko bisnis serta memahami potensi dan risiko investasi;
    6. Bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dengan UMKM yang akan dilayani;
    7. Mengetahui aspek perbankan dan lembaga keuangan secara umum
  • INDIKATOR KEBERHASILAN PEMBERDAYAAN KKMB
    1. Meningkatnya jumlah UMKM yang bankable dan memperoleh kredit dari bank,
    2. Meningkatnya kualitas dan produktifitas pelayanan konsultan keuangan UMKM,
    3. Tumbuhnya kemampuan KKMB untuk membiayai dirinya sendiri.
  • KEGIATAN DALAM  PROGRAM  KKMB
    1. Pendidikan/Pelatihan bagi Fasilitator (Training of Fasilitators/ToF).
      1. Diberikan atas inisiatif pejabat daerah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia agar dapat menjadi fasilitor dalam rangka mensukseskan Pemberdayaan KKMB di daerah.
      2. Para pejabat tersebut diharapkan duduk dalam Satgas KKMB Daerah agar memahami dan mendorong Program Pemberdayaan KKMB.
    2. Pendidikan/pelatihan bagi calon instruktur/pelatih (ToT) yang sekaligus merupakan pendidikan bagi calon KKMB.
    3. Pendidikan/pelatihan bagi calon KKMB.
  • UMKM-4
  • TUGAS SATGAS
    1. Menyusun standar kualifikasi KKMB,
    2. Melakukan seleksi calon KKMB,
    3. Menyelenggarakan pelatihan manajemen keuangan/perkreditan kepada KKMB,
    4. Memfasilitasi hubungan bank dengan KKMB untuk realisasi business plan kredit kepada UMKM,
    5. Memantau realisasi kredit kepada UMKM.
  • SATGAS PEMBERDAYAAN KKMB DAERAH
    1. Dibentuk atas dasar inisiatif daerah dalam mengembangkan UMKM di daerah.
    2. Diprioritaskan pada 13 provinsi (15 KBI) yang telah memiliki konsultan PUKM, di luar provinsi Jawa Barat (KBI Bandung) yang sedang melaksanakan P3UKM.
    3. Beranggotakan unsur-unsur seperti yang ada di Satgas Pusat yaitu Perbankan, KBI setempat, Pemda, Dinas terkait dan KPK Daerah.
    4. Dibiayai oleh Perbankan, BI, Pemda/Dinas dan sumber lain yang tidak mengikat.
  • TAHAPAN PEMBENTUKAN SATGASDA KKMB
    1. KBI mensosialisasikan program pemberdayaan KKMB kepada pihak terkait setempat untuk memperoleh tanggapan terhadap program KKMB
      1. Kepada perbankan (melalui forum BMPD)
      2. Kepada Pemda/Dinas terkait, asosiasi BDS-P dan KPK Daerah.  Bila diperlukan sosialisasi dapat diberikan kepada anggota DPRD setempat.
    2. KBI bersama-sama pihak terkait menyusun SK pembentukan Satgasda serta menyampaikannya kepada Gubernur.
    3. Menyusun program kerja Satgasda KKMB, menetapkan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota termasuk meminta komitmen pihak terkait (Pemda/Dinas) mengenai pembiayaan pelatihan ToT/calon KKMB bagi instruktur/BDS-P/ Pendamping UMKM di daerah dan mengusulkan agar pembiayaan tsb dianggarkan dalam RAPBD.
  • HUBUNGAN SATGAS PEMBERDAYAAN KKMB PUSAT DAN DAERAH
    1. Hubungan Satuan Tugas Pemberdayaan KKMB Nasional dengan Daerah bersifat koordinatif:
      • KPK memprakarsai ToF bagi pejabat Daerah.
      • Satgas Pusat, melalui Sekretariat Pemberdayaan KKMB, akan melaksanakan ToT bagi calon instruktur daerah, termasuk menyiapkan bahan ajar bagi peserta pelatihan calon KKMB.
  • POKOK-POKOK SK PEMBENTUKAN
    1. Satgasda dibentuk dengan SK Gubernur karena secara prinsip hal ini merupakan inisiatif daerah.
    2. Tugas Satgasda berisi hal-hal sbb.:
      1. Menetapkan standar kualifikasi Konsultan Keuangan/Pendamping UMKM yang akan bermitra dengan perbankan.
      2. Melakukan seleksi terhadap Konsultan Keuangan/Pendamping UMKM yang memenuhi kriteria (short list) yang selanjutnya disebut calon KKMB.
      3. Menyelenggarakan pelatihan kepada calon KKMB dalam aspek pengetahuan perbankan dan perkreditan serta  manajemen dan analisis keuangan UMKM.
      4. Memfasilitasi hubungan bank dengan KKMB untuk merealisasikan kredit kepada UMKM.
      5. Memantau kinerja KKMB dan realisasi kredit kepada UMKM.
    3. Satgasda dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak lain serta dapat membentuk Unit Bantuan Teknis untuk menunjang kelancaran tugasnya.
    4. Satgasda menyusun program kerja, menetapkan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota serta menyediakan anggaran yang dibutuhkan untuk setiap tahun anggaran.
    5. Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas oleh Satgasda dibebankan pada APBD, BMPD, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
    6. Satgasda tidak memberikan honor atau kompensasi keuangan kepada para anggota atau pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan koordinasi.
    7. Satgasda bertanggungjawab kepada Gubernur.
  • PERAN KANTOR BANK INDONESIA
    1. Sebagai fasilitator (terutama akan dilakukan oleh Konsultan PUKM):
      1. Fasilitasi hubungan bank dengan UMKM melalui KKMB
      2. Monitoring KKMB à terkait dengan laporan triwulanan LPJPU yang telah mengikuti pelatihan dan menghubungkan UMK dengan bank.
    2. Menyelenggarakan rapat koordinasi kegiatan Satgasda KKMB.  (Beban yang muncul hanya konsumsi rapat).
    3. Mengidentifikasi calon peserta ToT dan calon peserta pelatihan KKMB dan menginformasikan ke Sekretariat Satgas Pemberdayaan KKMB.
  • MATERI PELATIHAN
    1. Saat ini Konsultan KKMB di KP sedang menyelesaikan bahan ajar bagi BDS-P/calon KKMB sebanyak 15 modul.  Proses penyusunan bahan ajar telah melibatkan IBI dan lembaga diklat bank (BRI)
    2. Bahan ajar tsb perlu disempurnakan lebih lanjut dengan melibatkan (mewakili 13 SIB) agar dapat digunakan sebagai referensi dalam pelatihan kepada BDS-P oleh Lembaga Pelatih di KBI. Konsultan PUKM perlu dilibatkan dengan mempertimbangkan expertise dan fungsinya sebagai leader dalam pelatihan BDS-P di KBI.
    3. Untuk itu, akan dilakukan pembahasan (bersama konsultan PUKM dan pejabat bank daerah) untuk menyempurnakan materi pelatihan sebelum digunakan dalam pelatihan bagi BDS-P.
  • POKOK-POKOK ISI STUDI KELAYAKAN UMKM
    1. Pemberdayaan UMKM dan BDSP
    2. Pengenalan Perbankan
    3. Pengenalan Perkreditan
    4. Pengantar Akuntansi
    5. Analisis Laporan keuangan
    6. Pedoman Penyusunan Studi Kelayakan Usaha
    7. Pedoman Penyusunan Proposal Kredit
    8. Penyusunan Kuesioner
    9. Aspek Hukum dalam Suatu Usaha
    10. Aspek Keuangan dalam Suatu Usaha
    11. Pembinaan, Pendampingan dan Monitoring Kredit UMKM oleh BDSP
    12. Aspek-Aspek Pedoman Studi Kelayakan
  • Profil-Ternak-40