Pengurusan Ijin Mendirikan Usaha ?

  • LEGALITAS USAHA
    • Jenis usaha begitu banyak ragamnya, mulai dari kelas kaki lima sampai perusahaan besar yang memiliki banyak cabang serta ribuan karyawan. Berbicara mengenai legalitas atau ijin usaha, begitu banyak ragam kejadian menimpa berbagai jenis usaha serta perusahaan, yang permasalahan utamanya adalah masalah perijinan ataupun legalitas usaha yang didirikan. Manfaat memiliki ijin usaha sudah pernah kita bahas pada artikel terdahulu. Pada pembahasan kali ini saya ingin memgetengahkan secara garis besar permasalahan jenis usaha untuk mendirikan suatu usaha budidaya.
    • Tidak semua usaha kecil diwajibkan memiliki izin. Namun, usaha harus mempunyai izin jika menjadi besar. Izin tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha. Dimaksudkan pula agar tercapai tertib usaha, kepastian usaha, pemerataan kesempatan usaha, keamanan kesehatan, keamanan lingkungan usaha. Legalitas usaha juga terkait dalam mendapatkan bantuan dana seperti mengajukan pinjaman bank ataupun investor lain.
    • Berikut beberapa izin usaha yang harus dipenuhi dalam mendirikan usaha budidaya, yaitu terdiri atas :
      1. Izin prinsip
        • Izin ini merupakan suatu persetujuan yang dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) setempat untuk mendirikan usaha.
      2. Izin penggunaan tanah.
        • Izin tersebut dikeluarkan oleh kantor badan pertanahan nasional setempat setelah izin pembebasan tanah dimiliki berupa HGB (hak guna bangunan) atau HM (hak milik).
      3. Izin mendirikan bangunan (IMB).
        • Izin tersebut dikeluarkan Pemda melalui instansi yang berwenang.
      4. Izin gangguan (HO)
        • Izin tersebut dikeluarkan oleh Pemda setempat yang wajib dimiliki perusahaan. Sebelum mengajukan permohonan Izin, wajib memiliki izin dari RT, RW, dan kelurahan setempat serta mendapat persetujuan tidak keberatan dari tetangga terdekat.
      5. Surat izin usaha perdagangan (SIUP).
        • Jenis surat izin ini, dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan melalui instansi perdagangan dan perindustrian setempat jika usahanya untuk perdagangan.
      6. TDP (tanda daftar perusahaan)
        • Dokumen ini merupakan surat keterangan daftar perusahaan yang dikeluarkan oleh instansi yang membidangi perdagangan dan perindustrian setempat. Setiap lima tahun sekali dilakukan daftar ulang kembali.
      7. Akta perusahaan adalah akta yang dikeluarkan oleh instansi yang sesuai dengan badan usaha yang didirikan.
      8. Izin kementerian
        • Izin tersebut dikeluarkan oleh tiap-tiap kementerian yang membawahi bidang usaha melalui instansi daerah setempat, diantaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian, Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
      9. Persyaratan pengelolaan lingkungan
        • berupa rekomendasi atau pengesahan mengenai seberapa besar pengaruh usaha tersebut terhadap lingkungan dan cara pengelolaannya. Dokumen tersebut dikeluarkan oleh Pemda setempat melalui instansi yang berwenang, sebagai pemenuhan persyaratan izin pendirian bangunan dan/ atau usaha. Bentuk dokumen berupa UKL/UPL atau amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).
      10. NPWP (nomor pokok wajib pajak)
        • Adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Sebaiknya pengusaha harus mempunyai NPWP karena untuk jangka panjangnya sangat diperlukan.
  • PERSYARATAN DAN PENGURUSAN IJIN MENDIRIKAN USAHA
    • Tahapan-tahapan dalam mendirikan suatu usaha secara umum adalah sebagai berikut.
      1. Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini.
        • Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut.
          1. Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
          2. Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
        • Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini.
          1. Foto kopi KTP
          2. Foto kopi tanda lunas PBB
          3. Foto kopi NPWP
          4. Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
          5. Bukti kepemilikan tanah
          6. Gambar situasi
          7. IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
          8. Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
          9. Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
      2. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan
      3. Mengajukan Permohonan Izin Gangguan
      4. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis
      5. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI).
  • Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
  • Terima kasih
  • Untitled-1
Pos ini dipublikasikan di Tani-Ternak. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar