[7] BAB VII. ETIKA BISNIS DALAM ENTREPRENEUR

  • 2. Entreprenurship September 2011
  • MATERI POKOK BAHASAN :
  • ETIKA BISNIS DALAM ENTREPRENEUR……………………………….
    1. Pengertian Etika Bisnis…………………………………………………..
    2. Pentingnya Etika Bisnis …………………………………………………
    3. Prinsip-prinsip Etika Perilaku Bisnis………………………………….
    4. Cara-cara mempertahankan Etika…………………………………..
    5. Tanggungjawab Perusahaan…………………………………………..
    6. Etos kerja dan Soft Skill ………………………………………………..
    7. Etika Bisnis : Perilaku Bisnis yang dianjurkan ………………….
    8. Perilaku Bisnis yang dilarang Allah dan Rosul-Nya …………..
    9. Bisnis yang dilarang Allah dan Rosul-Nya ……………………….
  • BAB VII. ETIKA BISNIS DALAM ENTREPRENEUR
  • 7.1. Pengertian Etika Bisnis
  • Salah satu aspek yang sangat popular dan perlu mendapat perhatian dalam dunia bisnis ini adalah norma dan etika bisnis.
  • Etika bisnis selain dapat menjamin kepercayaan dan loyalitas dari semua unsure yang berpengaruh pada perusahaan juga sangat menentukan maju atau mundurnya perusahaan.
  • Menurut zimmer (1996:20) , etika bisnis adalah suatu kode etik perilak pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan.
  • Etika, pada dasarnya adalah suatu komitmen untuk melakukan apa yang benar dan menghindari apa yang tidak benar. Oleh karena itu, perilaku etika berperan melakukan “apa yang benar” untuk menentang apa yang salah dan buruk.
  • Menurut Ronald J Ebert dan icky M Griffin (200:80), etika bisnis adalah istilah yang sering digunakan untuk menunjukkan perilaku etika dari seorang manajer atau karyawan suatu organisasi.
  • Etika bisnis sangat penting untuk mempertahankan loalitas pemilik kepentingan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan perusahaan.
  • Mengapa demikian? Karena semua keputusan perusahaan sangat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh pemilik kepentingan.
  • Pemilik kepentingan adalah semua individu atau kelompok yang berkepentingan dan berpengaruh terhadap keputusan perusahaan.
  • Ada dua jenis pemilik kepentingan yang berpengaruh pada perusahaan yaitu pemilik kepentingan internal dan eksternal. Investor, karyawan, manajemen dan pimpinan perusahaan merupakan pemilik perusahaan merupakan pemilik kepentingan internal. Sedangkan pelanggan, asosiasi dagang, kreditor, pemasok, pemerintah, masyarakat umum adalah pemilik kepentingan eksternal.
  • Menurut pengertiannya, etika dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
    1. Etika sebagai praktis: nilai-nilai dan norma-norma moral (apa yang dilakukan sejauh sesuai atau tidak sesuai dengan nilai dan norma moral.
    2. Etika sebagai refleksi: pemikiran moral. Berpikir tentang apa yang dilakukan dan khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. (dalam hal ini adalah menyoroti dan menilai baik-buruknya perilaku seseorang)
  • Sedangkan Pengertian Etika Bisnis dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
    1. Secara makro: etika bisnis mempelajari aspek-aspek moral dari sistem ekonomi secara keseluruhan.
    2. Secara meso: etika bisnis mempelajari masalah-masalah etis di bidang organisasi
    3. Secara mikro: etika bisnis difokuskan pada hubungan individu dengan ekonomi dan bisnis.
  • Kesimpulannya Bahwa Etika bisnis adalah studi tentang aspek-aspek moral dari kegiatan ekonomi dan bisnis. (etika dalam berbisnis).
  • Menurut Zimmerer, etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi.
  • 7.2. Pentingnya Etika Bisnis
  • Etika bisnis sangat penting untuk mempertahankan loyalitas stakeholder dalam membuat keputusan-keputusan perusahaan dan dalam memecahkan persoalan perusahaan.
  • Hal ini disebabkan semua keputusan perusahaan sangat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh stakeholder.
  • Stakeholder adalah semua individu atau kelompok yang berkepentingan dan berpengaruh pada keputusan-keputusan perusahaan.
  • Siapa saja stakeholder perusahaan:
  • (1) Para pengusaha dan mitra usaha
    1. Para pengusaha, selain berfungsi sebagai pesaing, mereka juga berperan sebagai mitra.
    2. Dalam hal ini para pengusaha merupakan relasi usaha yang dapat bekerja sama dalam menyediakan informasi atau sumber peluang.
    3. Loyalitas mitra usaha akan sangat tergantung pada kepuasan yang diterima dari perusahaan
  • (2) Petani dan perusahaan pemasok bahan baku
    1. Petani dan perusahaan berperan sebagai penyedia bahan baku. Pasokan bahan baku yang kurang bermutu dan pasokan yang lambat dapat mempengaruhi kinerja perusahaan.
    2. \Oleh sebab itu, keputusan untuk menentukan kualitas barang dan jasa sangat tergantung pada pemasok bahan baku. Loyalitas petani penghasil bahan baku sangat tergantung pada tingkat kepuasan yang diterima dari perusahaan dalam menentukan keputusan harga jual bahan baku maupun dalam bentuk insentif.
  • (3) Organisasi pekerja yang mewakili pekerja
    1. Organisasi pekerja dapat mempengaruhi keputusan melalui proses tawar-menawar secara kolektif.
    2. Perusahaan yang tidak melibatkan karyawan/organisasi pekerja dalam mengambil keputusan sering menimbulkan protes-protes yang menggangu jalannya perusahaan.
  • (4) Pemerintah yang mengatur kelancaran aktivitas usaha
    1. Pemerintah dapat mengatur kelancaran aktivitas usaha melalui serangkaian kebijakaan yang dibuatnya, karena kebijakan yang dibuat pemerintah akan sangat berpengaruh terhadap iklim usaha.
  • (5) Bank penyandang dana perusahaan
    1. Bank selain sebagai jantungnya perekonomian dalam skala makro, juga sebagai lembaga yang dapat menyediakan dana perusahaan.
  • (6) Investor penanam modal
    1. Investor penyandang dana dapat mempengaruhi perusahaan melalui serangkaian persyaratan yang diajukannya.
    2. Persyaratan tersebut akan mengikat dan sangat besar pengaruhnya dalam mengambilan keputusan.
    3. Loyalitas investor sangat tergantung pada tingkat kepuasan investor atas hasil penanaman modalnya.
  • (7) Masyarakat umum yang dilayani
    1. Masyarakat akan selalu menanggapi dan memberikan informasi tentang bisnis yang kita jalankan.
    2. Dalam hal ini masyarakat juga merupakan konsumen yang akan menentukan keputusan-keputusan perusahaan dalam menentukan produk barang dan jasa yang dihasilkan dan juga teknik yang digunakan
  • (8) Pelanggan yang membeli produk
    1. Barang dan jasa yang akan dihasilkan, teknologi yang digunakan akan sangat dipengaruhi oleh pelanggan dan mempengaruhi keputusan-keputusan bisnis.
  • Dengan demikian etika bisnis merupakan landasan penting dan harus diperhatikan, terutama dalam menciptakan dan melindungi reputasi perusahaan. Oleh sebab itu, etika bisnis merupakan masalah yang sangat sensitif dan kompleks, karena membangun etika untuk mempertahankan reputasi lebih sukar daripada menghancurkannya.
  • 7.3. Prinsip-prinsip Etika Perilaku Bisnis
  • Prinsip-prinsip etika dan perilaku bisnis
    1. Kejujuran, yaitu penuh kepercayaan, bersifat jujur, sungguh-sungguh, terus terang, tidak curang, tidak mencuri, tidak menggelapkan, tidak berbohong
    2. Integritas, yaitu memegang prinsip, melakukan kegiatan dengan hormat, tulus hati, berani dan penug pendirian/keyakinan, tidak bermuka dua, tidak berbuat jahat dan saling percaya.
    3. Memelihara janji, yaitu selalu menaati janji, patut dipercaya, penuh komitmen, jangan mengintepretasikan persetujuan dalam bentuk teknikal atau legalistik dengan dalih ketidakrelaan.
    4. Kesetiaan, yaitu hormat dan loyal kepada keluarga, teman, karyawan dan Negara, jangan menggunakan atau memperlihatkan informasi yang diperoleh dalam kerahasiaan, begitu juga dalam konteks professional, jaga/melindungi kemampuan untuk membuat keputusan professional yang bebas dan teliti, hndari hal yang tidak pantas dan konflik kepentingan
    5. Kewajaran/keadilan, yaituberlaku adil dan berbudi luhur, bersedia untuk mengakui kesalahan, dan perlihatkan komitmen keadilan, persamaan perlakuan individual dan toleran terhadap perbedaan, jangan bertindak melampaui batas atau mengambil keuntungan yang tidak pantas dari kesalahan atau kemalangan orang lain.
    6. Suka membantu orang lain, yaitu saling membantu, berbaik hati, belas kasihan, tolong menolong, kebersamaan, dan menghindari segala sesuatu yang membahayakan orang lain.
    7. Hormat kepada orang lain, yaitu menghormati martabat manusia, menghormati kebebasan dan hak untuk menentukan nasib sendiri bagi semua orang, bersopan santun, jangan merendahkan orang lain, jangan mempermalukan orang lain.
    8. Warga Negara yang bertanggung jawab, yaitu selalu menaati hukum/aturan, penuh kesadaran sosial, menghormati proses demokrasi dalam mengambil keputusan.
    9. Mengejar keunggulan, yaitu mengejar keunggulan dalam segala hal, baik dalam pertemuan personal maupun pertanggungjawaban professional, tekun, dapat dipercaya/diandalkan, rajin penuh komitmen, melakukan semua tugas dengan kemampuan terbaik, mengembangkan dan mempertahankan tingkat kompetensi yang tinggi.
    10. Dapat dipertanggungjawabkan, yaitu memiliki tanggung jawab, menerima tanggung jawab atas keputusan dan konsekuensinya, dan selalu memberi contoh.
  • 7.4. Cara-cara mempertahankan Etika
  • Cara mempertahankan standar etika
    1. Menciptakan kepercayaan perusahaan. Hal ini akan menetapkan nilai-nilai perusahaan yang mendasari tanggung jawab etika bagi stakeholder
    2. Mengembangkan kode etik. Kode etik merupakan suatu catatan tentang standar tingkah laku dan prinsip-prinsip etika yang diharapkan perusahaan dari karyawan
    3. Menjalankan kode etik secara adil dan konsisten
    4. Melindungi hak perorangan
    5. Mengadakan pelatihan etika
    6. Melakukan audit etika secara periodic
    7. Mempertahankan standar yang tinggi tentang tingkah laku, jangan hanya aturan
    8. Menghindari contoh etika yang tercela setiap saat dan diawali dari atasan
    9. Menciptakan budaya yang menekankan komunikasi dua arah
    10. Komunikasi dua arah sangat penting untuk menginformasikan barang dan jasa yang dihasilkan dan untuk menerima aspirasi untuk perbaikan perusahaan
    11. Melibatkan karyawan dalam mempertahankan standar etika. Para karyawan diberi kesempatan untuk memberikan umpan balik tentang bagaimana standar etika yang harus dipertahankan
  • 7.5. Tanggungjawab Perusahaan
  • Etika akan sangat berpengaruh pada tingkah laku individual, dalam hal ini tanggung jawab sosial mencoba untuk menjembatani komitmen individu dan kelompok dalam suatu lingkungan sosial.
  • Tanggung jawab perusahaan, meliputi:
    1. Tanggung jawab terhadap lingkungan
      • Perusahaan harus ramah lingkungan, artinya perusahaan harus memperhatikan, melestarikan dan menjaga lingkungan.
    2. Tanggung jawab terhadap karyawan
      • Semua aktivitas sumber daya manusia diarahkan pada tanggung jawab kepada karyawan, dengan cara:
        1. Mendengarkan dan menghormati pendapat karyawan
        2. Memberikan umpan balik, baik yang positif maupun negative
        3. Menceritakan kepada karyawan tentang kepercayaan
        4. Membiarkan karyawan mengetahui keadaan perusahaan yang sebenarnya
        5. Memberikan imbalan kepada karyawan dengan baik
        6. Memberikan kepercayaan kepada karyawan
    3. Tanggung jawab terhadap pelanggan
      • Tanggung jawab perusahaan kepada pelanggan, meliputi dua kategori, yaitu:
        1. Menyediakan barang dan jasa yang berkualitas
        2. Memberikan harga produk yang wajar dan adil
      • Selain itu, perusahaan juga harus melindungi hak-hak pelanggan, yaitu:
        1. Hak untuk mendapatkan produk yang aman
        2. Hak untuk mendapatkan informasi tentang segala aspek
        3. Hak untuk didengar dan Hak untuk memilih apa yang akan dibeli
    4. Tanggung jawab terhadap investor
      • Tanggung jawab berupa menyediakan pengembalian investasi yang menarik dengan memaksimumkan laba dan melaporkan kinerja keuangan seakurat dan setepat mungkin.
    5. Tanggung jawab terhadap masyarakat
      • Tanggung jawab berupa menyediakan dan menciptakan kesehatan dan menyediakan berbagai kontribusi terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi perusahaan.
  • 7.6. Etos kerja dan soft skill
  • “ Beberapa Pengertian Etos Kerja ”
    1. Keyakinan yang berfungsi sebagai panduan tingkah laku bagi seseorang, sekelompok orang atau sebuah institusi.
    2. Etos Kerja merupakan perilaku khas suatu komunitas atau organisasi, mencangkup motivasi yang menggerakkan, karakteristik utama, spirit dasar, pikiran dasar, kode etik, kode moral, kode perilaku,sikap-sikap, aspirasiaspirasi, keyakinan-keyakinan, prinsip-prinsip, standar-standar.
    3. Sehimpunan perilaku positif yang lahir sebagai buah keyakinan fundamental dan komitmen total pada sehimpunan paradigma kerja yang integral.
  • “ Delapan Etos Kerja Menurut Jansen H Sinamo ”
    1. Kerja adalah Rahmat bekerja tulus penuh syukur.
    2. Kerja adalah Amanah bekerja benar penuh tanggung jawab
    3. Kerja adalah Panggilan bekerja tuntas penuh integritas.
    4. Kerja adalah Aktualisasi bekerja keras penuh semangat.
    5. Kerja adalah Ibadah bekerja serius penuh kecintaan.
    6. Kerja adalah Seni bekerja cerdas penuh kreativitas.
    7. Kerja adalah Kehormatan bekerja tekun penuh keunggulan.
    8. Kerja adalah Pelayanan bekerja paripurna penuh kerendahan hati.
  • Sifat-sifat yang mencerminkan etos kerja yang baik yaitu : Aktif, Ceria, Dinamis. Disiplin. Efektif. Efisien. Energik. Fokus. Gesit. Ikhlas. Interaktif. Jeli. Jujur. Kerja Keras. Kerja Tim. Konsisten. Kreatif. Lapang Dada. Membagi. Menghargai. Menghibur. Optimis. Peka. Rajin. Ramah. Sabar. Semangat. Tanggung Jawab. Tekun. Teliti. Tepat Waktu. Teratur. Terkendali. Toleran. Total. Ulet.
    • Berbicara Etos kerja, maka tidak akan terlepas dari antara Hard Skill dan Soft Skill. Mengapa ?
      1. Dunia kerja percaya bahwa sumber daya manusia yang unggul adalah mereka yang tidak hanya memiliki kemahiran hard skill saja tetapi juga piawai dalam aspek soft skillnya.
      2. Dunia pendidikanpun mengungkapkan bahwa berdasarkan penelitian di Harvard University Amerika Serikat ternyata kesuksesan seseorang tidak ditentukan semata-mata oleh pengetahuan dan kemampuan teknis (hard skill) saja, tetapi lebih oleh kemampuan mengelola diri dan orang lain (soft skill).
      3. Penelitian ini mengungkapkan, kesuksesan hanya ditentukan sekitar 20% oleh hard skill dan sisanya 80% oleh soft skill.
      4. Adalah suatu realita bahwa pendidikan di Indonesia lebih memberikan porsi yang lebih besar untuk muatan hard skill, bahkan bisa dikatakan lebih berorientasi pada pembelajaran hard skill saja. Lalu seberapa besar semestinya muatan soft skill dalam kurikulum pendidikan?, kalau mengingat bahwa sebenarnya penentu kesuksesan seseorang itu lebih disebabkan oleh unsur soft skillnya.
      5. Jika berkaca pada realita di atas, pendidikan soft skill tentu menjadi kebutuhan urgen dalam dunia pendidikan. Namun untuk mengubah kurikulum juga bukan hal yang mudah. Pendidik seharusnya memberikan muatan-muatan pendidikan soft skill pada proses pembelajarannya. Sayangnya, tidak semua pendidik mampu memahami dan menerapkannya. Lalu siapa yang harus melakukannya? Pentingnya penerapan pendidikan soft skill idealnya bukan saja hanya untuk anak didik saja, tetapi juga bagi pendidik.
  • Apa soft skill itu?
    1. Konsep tentang soft skill sebenarnya merupakan pengembangan dari konsep yang selama ini dikenal dengan istilah kecerdasan emosional (emotional intelligence).
    2. Soft skill sendiri diartikan sebagai kemampuan diluar kemampuan teknis dan akademis, yang lebih mengutamakan kemampuan intra dan interpersonal.
    3. Secara garis besar soft skill bisa digolongkan ke dalam dua kategori : intrapersonal dan interpersonal skill.
    4. Intrapersonal skill mencakup : self awareness (self confident, self assessment, trait & preference, emotional awareness) dan self skill ( improvement, self control, trust, worthiness, time/source management, proactivity, conscience).
    5. Sedangkan interpersonal skill mencakup social awareness (political awareness, developing others, leveraging diversity, service orientation, empathy dan social skill (leadership,influence, communication, conflict management, cooperation, team work, synergy)
    6. Pada proses rekrutasi karyawan, kompetensi teknis dan akademis (hard skill) lebih mudah diseleksi. Kompetensi ini dapat langsung dilihat pada daftar riwayat hidup, pengalaman kerja, indeks prestasi dan ketrampilan yang dikuasai. Sedangkan untuk soft skill biasanya dievaluasi oleh psikolog melalui psikotes dan wawancara mendalam. Interpretasi hasil psikotes, meskipun tidak dijamin 100% benar namun sangat membantu perusahaan dalam menempatkan ‘the right person in the right place’.
    7. Hampir semua perusahaan dewasa ini mensyaratkan adanya kombinasi yang sesuai antara hard skill dan soft skill, apapun posisi karyawannya. Di kalangan para praktisi SDM, pendekatan ala hard skill saja kini sudah ditinggalkan. Percuma jika hard skill oke, tetapi soft skillnya buruk. Hal ini bisa dilihat pada iklan-iklan lowongan kerja berbagai perusahaan yang juga mensyaratkan kemampuan soft skill, seperi team work, kemampuan komunikasi, dan interpersonal relationship, dalam job requirementnya. Saat rekrutasi karyawan, perusahaan cenderung memilih calon yang memiliki kepribadian lebih baik meskipun hard skillnya lebih rendah. Alasannya sederhana : memberikan pelatihan ketrampilan jauh lebih mudah daripada pembentukan karakter. Bahkan kemudian muncul tren dalam strategi rekrutasi „ Recruit for Attitude, Train for Skill“.
    8. Hal tersebut menunjukkan bahwa : hard skill merupakan faktor penting dalam bekerja, namun keberhasilan seseorang dalam bekerja biasanya lebih ditentukan oleh soft skillnya yang baik.Psikolog kawakan, David McClelland bahkan berani berkata bahwa faktor utama keberhasilan para eksekutif muda dunia adalah kepercayaan diri, daya adaptasi, kepemimpinan dan kemampuan mempengaruhi orang lain. Yang tak lain dan tak bukan merupakan soft skill.
  • Bagaimana ?
    1. Para ahli manajemen percaya bahwa bila ada dua orang dengan bekal hard skill yang sama, maka yang akan menang dan sukses di masa depan adalah dia yang memiliki soft skill lebih baik.
    2. Mereka adalah benar-benar sumber daya manusia unggul, yang tidak hanya semata memiliki hard skill baik tetapi juga didukung oleh soft skill yang tangguh.
    3. Pada posisi bawah, seorang karyawan tidak banyak menghadapai masalah yang berkaitan dengan soft skill. Masalah soft skill biasanya menjadi lebih kompleks ketika seseorang berada di posisi manajerial atau ketika dia harus berinteraksi dengan banyak orang. Semakin tinggi posisi manajerial seseorang di dalam piramida organisasi, maka soft skill menjadi semakin penting baginya. Pada posisi ini dia akan dituntut untuk berinteraksi dan mengelola berbagai orang dengan berbagai karakter kepribadian. Saat itulah kecerdasan emosionalnya diuji.
    4. Umumnya kelemahan dibidang soft skill berupa karakter yang melekat pada diri seseorang. Butuh usaha keras untuk mengubahnya. Namun demikian soft skill bukan sesuatu yang stagnan. Kemampuan ini bisa diasah dan ditingkatkan seiring dengan pengalaman kerja. Ada banyak cara meningkatkan soft skill. Salah satunya melalui learning by doing. Selain itu soft skill juga bisa diasah dan ditingkatkan dengan cara mengikuti pelatihan-pelatihan maupun seminar-seminar manajemen. Meskipun, satu cara ampuh untuk meningkatkan soft skill adalah dengan berinteraksi dan melakukan aktivitas dengan orang lain
  • 7.7. Etika Bisnis : Perilaku Bisnis Yang Dianjurkan
  • Seperti dalam Al Qur’an surat Ash Shaff ayat 10 – 12:  Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan (bisnis) yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) beriman kepada Allah dan Rasul-Nya-lah dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga ’Adn. Itulah keberuntungan yang besar.
  • Entre-19
  • Etika bisnis yang sesuai syariah berlandaskan iman kepada Allah dan Rasul-Nya atau menjalankan segala perintah Allah dan Rasul-Nya dan menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya.
  • Dengan demikian perilaku dalam bisnis hendaknya sesuai dengan yang dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya, mengindari yang dilarang Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi produk yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
  • Strategi bisnis yang sesuai syariah adalah berupaya dengan sungguh-sungguh di jalan Allah dengan mengelola sumberdaya secara optimal untuk mencapai tujuan yang terbaik di sisi Allah, baik di dunia maupun di akhirat. Sedangkan tujuan bisnis yang sesuai syariah adalah mendapat keuntungan yang besar baik di dunia maupun di akhirat.
  • Etika bisnis Nabi Muhammad s.a.w. meliputi perilaku bisnis yang diperbolehkan Allah dan Rasul-Nya, perilaku bisnis yang dilarang Allah, Rasul-Nya dan produk yang dilarang Allah dan Rasul-Nya.
    1. Menggunakan Niat Yang Tulus
      • Niat yang tulus dalam bisnis adalah ibadah kepada Allah. Dalam surat Adz Dzaariyaat ayat 56 : Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Allah juga merupakan Sang Pemberi Rezki. Dalam surat Al Ankabuut ayat 17 : Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezki kepadamu, maka mintalah rezki itu dari sisi Allah, sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya. Hanya kepada-Nyalah kamu kembali.
      • Dari Umar bin Khaththab r.a., Rasulullah s.a.w. bersabda : Sesungguhnya amal itu dinilai bila disertai dengan niat. Dan sesungguhnya masing-masing orang mendapatkan balasan dari perbuatannya sesuai dengan niatnya (Bukhari dan Muslim).
    2. Al Qur’an dan Hadist Sebagai Pedoman
      • Al Qur’an sebagai pedoman untuk manusia, termasuk dalam malakukan bisnis. Dalam surat Al Jaatsiyah ayat 20 : Al Qur’an ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini.
      • Dari ‘Aisyah r.a. katanya : “Rasulullah s.a.w. masuk ke rumahku lalu aku bercerita kepadanya. Kemudian beliau bersabda : “Beli dan merdekakanlah. Sesungguhnya wala’ (kewalian) bagi siapa yang memerdekakan.” Petang hari beliau berdiri, lalu beliau memuji Allah menurut mestinya, kemudian beliau bersabda : “Bagaimanakah pikiran orang banyak, mereka mengadakan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitabullah. Barangsiapa mengadakan syarat yang tidak terdapat dalam Kitabullah, syarat itu batal. Walaupun ia mengadakan seratus syarat, syarat yang dibuat Allah lebih hak (benar) dan lebih kuat.” (Bukhari).
    3. Meneladani Akhlak Rasulullah s.a.w.
      • Allah SWT memberikan pujian tentang budi pekerti kepada Rasulullah s.a.w.. Dalam surat Al Qalam ayat 4 : Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung. Nabi Muhammad s.a.w. merupakan orang yang berperilaku lemah lembut, pemaaf, memohonkan ampun untuk orang lain, bermusyawarah dan bertawakal kepada Allah, seperti yang disebutkan dalam surat Ali Imran ayat 159 :  Maka disebabkan dari rahmat Allah-lah kamu (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.
      • Sifat-sifat Nabi Muhammad s.a.w. dan sahabat-sahabatnya dalam Taurat dan Injil dimuat dalam surat Al Fath ayat 29 : Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya, tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.
      • Budi pekerti yang luhur merupakan salah satu senjata tidak hanya dalam bisnis, tetapi dalam segala kehidupan. Rasulullah s.a.w. bersabda : Aku diutus untuk menyempurnakan kemuliaan budi pekerti (Ahmad, Hakim dan Baihaqi). Demikian pula dari ‘Atha’ bin Yasar r.a, katanya dia bertemu dengan Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, lalu katanya : “Ceritakanlah kepadaku tentang sifat Rasulullah saw. Seperti yang tersebut dalam Kitab Taurat”.Jawab Abdullah, “Baiklah ! Demi Allah sesungguhnya Rasulullah saw. Telah disebut di dalam Kitab Taurat dengan sebagian sifat beliau yang tersebut didalam Al Qur’an : “Wahai, Nabi ! Sesungguhnya  Aku mengutus engkau untuk menjadi saksi, memberi kabar gembira, memberi peringatan dan memelihara orang ummi. Engkau adalah hamba-Ku dan pesuruh-Ku. Aku namakan engkau orang yang tawakkal (berserah diri), tidak jahat budi, tidak kesat hati, tidak pula orang yang suka berteriak di pasar-pasar, tidak membalas kejahatan dengan kejahatan, tetapi pemaaf dan memberi ampun. Dan Allah belum akan mencabut nyawanya sehingga dia menegakkan agama selurus-lurusnya, yaitu supaya mereka mengucapkan : “Laa illaaha illallaah” sehingga dengan ucapan itu Allah membukakan mata yang buta dan telinga yang tuli serta hati yang tertutup.” (Bukhari).
      • Demikian pula Rasulullah s.aw. bersabda : ”Kamu semua tidak mungkin dapat mempergauli orang lain dengan hartamu saja, tetapi hendaklah seseorang dari kamu semua mempergauli mereka dengan muka berseri-seri dan budi pekerti yang baik.”(Thabrani dan Baihaqi).
    4. Melakukan Jual-Beli Yang Halal
      • Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Dalam surat Al Baqarah ayat 275 : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
      • Rasulullah s.a.w. menganjurkan jual beli yang halal dan sedapat mungkin menghindari yang syubhat, apalagi yang haram. Pernah suatu ketika Rasulullah s.a.w. di tanya : ”Ya Rasulallah, pekerjaan apakah yang terbaik?” Beliau menjawab :”Pekerjaan yang terbaik ialah usahanya seseorang dengan tangannya sendiri dan semua jual-beli yang dianggap baik (Ahmad dan Baihaqi). Dari Nu’man bin Basyir r.a, katanya Nabi saw. bersabda : “Yang halal sudah nyata, yang haram sudah nyata dan antara keduanya beberapa perkara yang diragukan. Barangsiapa meninggalkan apa yang diragukan tentang dosanya, biasanya orang itu meninggalkan pula apa yang sudah nyata berdosa. Dan siapa yang berani melakukan apa yang masih diragukan tentang dosanya, dikhawatirkan ia jatuh pada perkara yang nyata dosanya. Segala macam ma’siat  adalah larangan Allah. Barangsiapa bermain-main sekitar larangan Allah, dikhawatirkan ia akan jatuh ke dalamnya” (Bukhari dan Muslim).
    5. Melaksanakan Keadilan
      • Allah menganjurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis dan kegiatan lainnya. Dalam surat Ar Rahmaan ayat 9 : Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu. Dalam surat Al An’aam ayat 152 : Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Dalam surat Huud ayat 85 : Dan Syuaib berkata : ”Hai kaumku cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil.” Dalam surat Al Israa’ ayat 35 : Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Dalam surat Al A’raaf ayat 29 : Katakanlah :”Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan”.Dan (katakanlah):”Luruskanlah muka (diri) mu di setiap shalat dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya. Sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah) kamu akan kembali kepada-Nya. Terdapat pula dalam surat Al A’raaf ayat 85 : Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman. Demikian pula dalam surat Al Hadiid ayat 25 : Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.
    6. Melaksanakan Kejujuran
      • Allah menganjurkan untuk melaksanakan kejujuran. Dalam surat Al Anfaal ayat 58 : Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat. Demikian pula dalam surat Al Baqarah ayat 282 : Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.
      • Dari  Abu Sa’id Al Khudri r.a., Rasulullah s.a.w. bersabda : Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya termasuk golongan para nabi, orang yang benar-benar tulus dan para syuhada (Tirmidzi, Darimi dan Daraqutni). Dari Ibnu Umar RA, ia berkata, “Rasulullah s.a.w. pernah ditanya mengenai usaha apakah yang paling baik ?” Beliau menjawab, “Usaha seseorang dengan tangannya sendiri, dan perdagangan yang jujur.” (Thabrani dalam Al Ausath dan para perawinya terpercaya). Dari Anas r.a., Rasulullah s.a.w. bersabda : Sesungguhnya pedagang yang jujur dan benar akan berada di bawah naungan Arsy Allah pada hari kiamat (Ashbhani).
    7. Menepati Janji
      • Allah menganjurkan untuk menepati janji dalam jual-beli dan ktivitas lainnya. Disebutkan dalam Al Maidah ayat 1 : Hai orang-orang yang beriman penuhilah aqad-aqad itu. Disebutkan juga dalam surat Al Israa’ ayat 34 : Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu diminta pertanggungjawabannya.  Demikian pula dalam surat Al Baqarah ayat 177 : Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan dan penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang yang benar (imannya) dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.
      • Abdullah Ibn Abdul Hamzah mengatakan :“Aku telah membeli sesuatu dari Nabi sebelum ia menerima tugas kenabian dan karena masih ada urusan dengannya, maka aku menjajikan untuk mengantarkan padanya, tetapi aku lupa. Ketika teringat tiga hari kemudian, akupun pergi ke tempat tersebut dan menemukan Nabi masih berada di sana.” Nabi berkata :”Engkau telah membuatku resah, aku berada di sini menunggumu” (Abu Dawud).
    8. Menunaikan Hak
      • Hak yang harus ditunaikan oleh seorang pengusaha kepada Allah adalah zakat atas harta mereka, diikuti shodaqoh dan infak. Dalam surat At Taubah ayat 103 : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Dalam surat Al Baqarah ayat 110 : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat.  Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan. Keperuntukan zakat itu sudah diatur oleh Allah yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60 : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
    9. Menuliskan Muamalah Yang Tidak Tunai
      • Allah menganjurkan untuk menuliskan apabila bermuamalah (berjual beli, berutang piutang, sewa menyewa dan sebagainya) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan. Dalam surat Al Baqarah ayat 282 : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamujalankan di antara kamu maka tak tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah mengajarmu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
    10. Menggunakan Barang Tanggungan
      • Allah dan Rasul-Nya membolehkan menggunakan barang tanggungan, jika tidak memperoleh penulis. Dalam surat Al Baqarah ayat 283 : Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
      • Demikian pula Rasulullah s.a.w. pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi. Dari Anas r.a., bahwasanya dia pergi kepada Nabi saw. membawa roti gandum dan keju yang banyak. Kata Anas, “Nabi saw. telah menggadaikan baju besinya di Madinah kepada orang Yahudi, dan beliau mengambil gandum dari Yahudi itu untuk keluarga beliau.” Kata Qatadah, aku mendengar Anas berkata. “Petang ini keluarga Muhammad s.a.w. tidak punya gandum segantang pun dan tidak pula biji-bijian (makanan). Padahal beliau mempunyai sembilan orang isteri (yang menjadi tanggungan beliau)”(Bukhari).
    11. Menggunakan Persetujuan Kedua Belah Pihak
      • Allah memerintahkan untuk berbisnis dengan suka-sama suka. Dalam surat Al Nisaa’ ayat 29 : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
      • Rasulullah s.a.w. menganjur untuk memiliki hak khiyar, yang merupakan hak penjual dan pembeli untuk menentukan pilihan antara tetap meneruskan jual beli atau membatalkannya. Dari Ibnu Umar r.a., dari Rasulullah s.a.w., bahwasanya beliau bersabda : “Apabila dua orang telah melakukan jual beli, maka tiap-tiap orang dari keduanya boleh khiyar selama mereka belum berpisah, dan keduanya masih berkumpul, atau salah satu dari keduanya telah memberi khiyar kepada yang lain, dan keduanya telah melakukan jual beli atas dasar khiyar itu, maka sesungguhnya jual beli itu haruslah dilakukan atas yang demikian. Jika keduanya telah berpisah sesudah melakukan jual beli, sedang yang satu lagi belum meninggalkan (tempat) jual beli. Maka jual beli itu harus berlaku demikian.” (Bukhari dan Muslim). Dari Hakim bin Hizam r.a., katanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Dua orang yang berjual beli boleh khiyar (memilih) selama keduanya belum berpisah, atau sehingga keduanya berpisah. Jika keduanya berlaku benar, baik dalam tindakan dan ucapan atau keterangan, maka jual beli keduanya diberkati (Allah). Dan jika kedua bersikap menyembunyikan dan dusta, keberkatan jual beli keduanya dihapus (sirna)” (Bukhari dan Muslim).
    12. Bertawakal Kepada Allah
      • Tawakal merupakan tingkatan orang yang dekat dengan Allah. Dalam surat Ath thalaq ayat 3 : Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, maka Allah akan mencukupi keperluannya. Juga disebutkan dalam surat Ali Imran ayat 159-160 : Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang bertwakkal kepadaNya. Jika Allah menolong kamu, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu, jika Allah membiarkan kamu (tidak memberi pertolongan), maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu (selain) dari Allah sesudah itu. Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakal.
    13. Melipatgandakan Harta
      • Allah akan melipatgandakan harta, bila harta tersebut dinafkahkan di jalan-Nya. Dalam surat Al Baqarah ayat 245 : Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. Sedangkan dalam surat Al Baqarah ayat 265 : Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat. Demikian pula dalam  Al-Baqarah ayat 261 : Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karuni-Nya) lagi Maha Mengetahui.
      • Dalam surat Al Hadiid ayat 11 : “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan akan memperoleh pahala yang banyak.”. Sedangkan dalam Al Hadiid ayat 18 : “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah, pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat gandakan (pembayarannya) kepada mereka dan bagi mereka pahala yang banyak.”
      • Dalam surat Al Lail ayat 17-18 : Dan kelak akan dijauhkan orang yang paling takwa dari neraka itu. (yaitu) yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkannya.
    14. Mengingat Allah
      • Dengan mengingat Allah, mendirikan shalat dan membayar zakat akan ditambah oleh Allah karunia dan rezkinya tanpa batas, seperti disebutkan dalam surat An Nuur ayat 37-38 : Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak pula (oleh) jual beli dari mengingat Allah dan (dari) mendirikan shalat dan (dari) membayar zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan itu) supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas. Demikian pula dengan mengingat Allah akan menjadikan kita lebih baik. Dalam surat Al Jumu’ah ayat 9 : Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Demikian itu lebih baik bagimu jika mengetahui.
      • Sebaliknya dengan lupa mengingat Allah, kita akan termasuk orang yang rugi. Allah berfirman dalam surat Al Munaafiquun ayat 9 : Hai orang-orang yang beriman janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.
    15. Bersyukur kepada Allah
      • Allah akan menambah nikmat kita, bila bersyukur.  Dalam surat Ibrahiim ayat 7 : Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan : ”Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.
      • Bersyukur sesungguhnya untuk kebaikan diri kita sendiri : Dalam surat An Naml ayat 40 : Dan barangsiapa yang bersyukur maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri dan barangsiapa ingkar, sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia.
      • Allah memerintahkan untuk makan dari rezki yang baik dan mensyukurinya. Dalam surat Al Baqarah ayat 172 : Hai orang-orang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.
      • Allah juga memerintahkan untuk meminta rezki, menyembah dan bersyukur kepada-Nya. Dalam surat Al Ankabuut ayat 17 : Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezki kepadamu, maka mintalah rezki itu di sisi Allah dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya. Hanya kepada-Nya-lah kamu akan dikembalikan.
    16. Saling Menolong Dalam Bisnis
      • Allah menganjurkan untuk saling tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertawakallah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
      • Rasulullah s.a.w. mempersaudara kaum Muhajirin dan Anshar untuk saling menolong, termasuk dalam bidang bisnis. Dari Abdurrahman bin ‘Auf r.a. katanya : “Ketika kami tiba di Madianah, Rasulullah saw, mempersaudarakan saya dengan Sa’ad bin Rabi’. Kata Sa’d bin Rabi’, “Saya orang Anshar yang paling kaya. Aku bagi dua hartaku denganmu. Dan tengoklah mana diantara isteriku yang engkau senangi. Akan saya secarikan dia. Setelah ia halal, engkau boleh mengawininya. Jawab Abdurrahman, “Saya tidak memerlukan demikian. Di manakah pasar di sini ?” Jawab Sa’d, “Pasar Qainuqa’,” Pagi-pagi Abdurrahman pergi ke pasar itu membawa keju dan samin. Dan sesudah itu ia terus menerus pergi ke sana. Tidak lama kemudian, Abdurrahma datang (kepada Nabi saw) dengan kesan pucat (dimukanya). Rasulullah saw. bertanya, “Kawinkah engkau ?”Jawab Abdurrahman, “Benar, ya Rasulullah !” Tanya Nabi, “Dengan siapa?”. Jawabnya : ”Dengan seorang wanita Anshar,!” Sabda Nabi, “Berapa engkau beri maharnya ?” Jawabnya, “Emas seberat atau sebesar biji kurna,” Sabda Nabi saw, “Adakanlah pesta, sekalipun dengan seekor domba” (Bukhari).
    17. Bekerja Dengan Baik
      • Allah menganjurkan untuk bekerja mencari karunia Allah dimukabumi ini. Al Qur’an surat At Taubah ayat 105 : Dan katakanlah : “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”.  Dalam surat An Naba’ ayat 11 : Dan kami jadikan siang untuk mencari kehidupan. Dalam surat Al A’raaf ayat 10 : Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi itu (sumber) penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur. Demikian pula dalam surat Al Jumu’ah ayat 10 : Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
      • Rasulullah s.a.w. menganjurkan untuk bekerja sebaik-baiknya. Rasulullah s.a.w. bersabda : Sesungguhnya apabila seseorang di antara kamu semua itu mengambil talinya kemudian mencari kayu bakar dan diletakkan di punggungnya, hal itu lebih baik daripada ia mendatangi seseorang yang telah dikaruniai Allah dari keutamaan-Nya, kemudian meminta kepada kawannya itu, adakalanya diberi adakalanya ditolak (Bukhari dan Muslim). Rasulullah s.a.w. juga bersabda : Sebaik-baik pekerjaan adalah ialah usahanya seseorang pekerja apabila berbuat sebaik-baiknya (Ahmad).
  • 7.8. Prilaku Bisnis yang dilarang Allah dan Rasul-Nya.
    1. Riba
      • Allah mengancam pelaku riba, baik di dunia dan akhirat. Dalam surat Al Baqarah ayat 275 – 276 : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. Juga dalam surat Al Baqarah ayat 278-279 : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
      • Dalam surat Ali ‘Imran ayat 130 : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Surat An Nisaa’ ayat 161 : Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. Demikian pula dalam surat Ar Ruum ayat 39 : Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
      • Rasulullah s.a.w. juga melarang untuk bertransaksi yang melibatkan riba. Dari Jabir r.a., dia berkata : ”Rasulullah s.a.w. melaknat pemakan riba, orang yang mewakilkannya, penulisnya, dua saksinya dan Rasulullah s.a.w. bersabda : Mereka itu sama saja (Muslim). Dari Umar bin Khaththab r.a. ia menceritakan dari Rasulullah saw. Sabdanya : ”Emas dengan emas, riba, melainkan dengan timbang terima. Kurma dengan kurma, riba, melainkan dengan timbang terima, dan sya’ir (anjelai) dengan sya’ir riba, melainkan dengan timbang terima.” (Bukhari). Dari Abu bakar r.a. katanya Rasulullah s.a.w. bersabda : Janganlah menjual emas dengan emas melainkan sama banyak : dan perak dengan perak melainkan sama banyak. Dan boleh kamu jual emas dengan perak dan perak dengan emas berapa kamu kehendaki.” (Bukhari).
      • Dari Abi Sa’id Al Khudri r.a., katanya Rasulullah saw bersabda : ”Jangan kamu jual emas dengan emas melainkan sama banyak, dan jangan kamu lebihkan yang satu atas yang lain. Jangan kamu jual perak dengan perak melainkan sama banyak, dan jangan kamu lebihkan yang satu atas yang lian. Dan jangan kamu jual beli emas dan perak tanpa timbang terima (Bukhari).
      • Dari Abu Sa’id Al Khudri, dari Abu Hurairah r.a. katanya : ”Rasulullah saw. memperkerjakan seorang laki-laki di Khaibar. Kemudian orang itu datang kepada beliau membawa kurma yang bagus, Rasulullah saw, bertanya kepadanya, ”Apakah semua kurma Khaibar sebagus ini ?” Jawabnya, ”Tidak ! Demi Allah, ya Rasulallah ! Sesungguhnya kami menukar satu gantang kurma ini dengan dua gantang (kurma lain), atau dua gantang (kurma ini) dengan tiga gantang (kurma lain).” Sabda Rasulullah saw., ”Jangan kamu lakukan lagi seperti itu. Juallah (kurma) campuran dengan (uang) dirham, kemudian belilah (kurma) yang lebih baik dengan dirham (Bukhari).
      • Demikian pula dari Barra’ bin ’Azib dan Zaid bin Arqam r.a., keduanya ditanya orang tentang pertukaran. Masing-masing mengatakan. ”Orang ini lebih (tahu) dengan baik daripada saya.” Keduanya berkata, ”Rasulullah s.a.w. melarang menjual emas dengan perak secara berutang.” (Bukhari).
      • Dari Abu Sa’id Al Khudri r.a., katanya : “Bilal datang kepada Nabi saw, membawa akurma Barni. Nabi saw, bertanya : “Dari mana ini ?” Jawab Bilal, “Aku mempunyai kurma yang kurang bagus. Lalu kujual dua gantang denga segantang untuk dimakan Rasulullah saw.” Sabda Nabi saw, “Wah, Wah ! Itulah riba ! Itulah riba! Janganlah engkau lakukan lagi. Tetapi apabila engkau hendak membeli kurma yang bagus, juallah kurma yang kurang bagus secara jual beli, kemudian belilah kurma Barni.” (Bukhari).
    2. Melakukan Penipuan
      • Allah melarang menggunakan sumpahsebagai alat penipu. Dalam surat An Nahl ayat 92 : Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan lain.
      • Rasulullah s.a.w. juga melarang melakukan penipuan dalam jual-beli. Dari Abdullah bin Umar r.a. katanya : ”Seorang laki-laki bercerita kepada Rasulullah s.a.w. bahwa dia ditipu orang dalam hal jual beli. Maka sabda beliau : ”Apabila engkau berjual beli, maka katakanlah jangan menipu” (Bukhari dan Muslim). Demikian pula diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.,ia berkata : ”Rasulullah s.a.w. melarang jual beli dengan cara pelemparan batu kerikil dan cara yang mengandung penipuan (Muslim).
    3. Mengambil Secara Batil
      • Allah melarang mengambil harta secara batil, seperti dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 188 : Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamudapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. Juga disebutkan dalam Al Qur’an surat An Nisaa’ ayat 29 : Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Demikian pula dalam surat An Nisaa’ ayat 161 : Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka siksa  yang pedih. 
      • Allah memberikan siksa yang pedih bagi yang memakan harta dengan jalan batil dan menghalang-halangi jalan Allah, seperti disebutkan dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 34 : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada  mereka,(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
      • Rasulullah s.a.w. melarang untuk mengambil harta orang muslim tanpa hak. Dari Ibnu Mas’ud, dia berkata : ”Rasulullah s.a.w. bersabda : Barangsiapa mengambil harta benda seorang Muslim tanpa hak, maka dia akan menemui Allah dalam keadaan murka kepadanya.” (Ahmad).
    4. Berlaku Curang dan Merugikan
      • Allah melarang berlaku curang dan merugikan orang lain. Firman Allah dalam surat Al Muthaffifiin ayat 1-3 : Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi.
      • Allah juga melarang merugikan orang lain dan berbuat kejahatan. Dalam surat Huud ayat 85 : Dan Syuaib berkata : ”Hai kaumku cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.
      • Rasulullah s.a.w. melarang untuk menipu, berbuat curang dan berbuat kejahatan. Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata : Tidaklah perbuatan menipu itu muncul dalam suatu kaum, melainkan Allah akan menimpakan perasaan takut dalam hati mereka dan tidaklah perbuatan zina itu menyebar dalam suatu kaum, melainkan akan banyak kematian di antara mereka. Dan tidaklah suatu kaum mengurangi takaran dan timbangan, melainkan Allah akan memutuskan rezki dari mereka dan tidaklah suatu kaum berhukum dengan benar, melainkan akan menyebar di antara mereka pertumpahan darah. Dan tidaklah suatu kaum mengkhianati perjanjian, melainkan Allah akan kuasakan musuh atas mereka (Malik dan Thabrani).
      • Dari Ibnu Umar r.a. katanya : “Pada masa Rasulullah s.a.w., saya melihat orang-orang yang memperjual belikan makanan dengan kira-kira (tanpa ditimbang atau digantang), mereka dipukul, karena menjualnya hingga mereka pindahkan ke tempat mereka.”
    5. Melakukan Penimbunan
      • Penimbunan atas dagangannya dan menantikan mahalnya harga dan pada saat itu menjual dengan harga setinggi-tingginya tidak dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah juga melarang untuk menimbun harta. Dalam surat  Al Humazah 1-3 : “Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela. Yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya”.
      • Demikian pula Rasulullah s.a.w. melarang menimbun barang dagangan pada saat harga akan naik. Diriwayatkan dari Ma’mar bin Abdullah r.a.,ia berkata : “Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : Barangsiapa menimbun barang dagangannya (harganya naik), maka ia berdosa (Muslim).
    6. Memonopoli
      • Allah melarang harta itu beredar pada orang kaya saja atau harta itu dimonopoli oleh orang kaya saja. Dalam surat Al Hasyr ayat 7 : “Apa saja harta rampasan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya”.
      • Rasulullah s.a.w. melarang untuk memonopoli dagangan. Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah saw, bersabda : “Janganlah kamu mencegat pedagang sebelum sampai di pasar (untuk dimonopoli). Barangsiapa menghadang pedagang lalu membeli barang dagangannya, maka sesampainya di pasar berhak menentukan pilihan antara tetap menjualnya atau membatalkan penjualan” (Muslim). Diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata : ”Rasulullah s.a.w.melarang penghadangan barang-barang perdagangan (untuk dimonopoli) sebelum tiba di pasar, juga melarang orang kota memonopoli perdagangan terhadap orang desa. Kata Thawus : Aku menanyakan kepada Ibnu Abbas, Apa maksud sabda Rasulullah s.a.w., Orang kota terhadap orang desa? Ibnu Abbas menjawab : ”Maksudnya dilarang menjadi tengkulak yang memonopoli” (Bikhari dan Muslim).
    7. Berkhianat Terhadap Rekan Bisnis
      • Allah melarang berkhianat terhadap orang lain. Dalam surat Al Anfaal ayat 27 : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu khawatir mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat  yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. Demikian juga dalam surat Al Anfaal ayat 58 : Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.
      • Rasulullah s.a.w. juga menganjurkan untuk tidak berkhianat, karena Allah akan keluar dari perserikatan tersebut. Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata : ”Rasulullah s.a.w. bersabda : Allah azza wa jalla berfirman : Aku adalah ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati sahabatnya. Apabila ia telah mengkhianatinya, maka Aku keluar dari keduanya (Abu Daud dan Al Hakim).
    8. Menggunakan Sumpah Palsu
      • Allah melarang bersumpah palsu untuk melakukan penipuan. Dalam surat An Nahl ayat 94-95 : Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki(mu) sesudah kokoh tegaknya dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan bagimu azab yang besar. Dan janganlah kamu tukar perjanjianmu dengan Allah dengan harga yang sedikit (murah), sesungguhnya apa yang ada di sisi Allah, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
      • Rasulullah s.a.w. juga melarang menjual barang dengan sumpah palsu. Dari Abu Dzar r.a., Nabi s.a.w. bersabda : ”Tiga golongan manusia, Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat kelak, tidak menyucikan mereka dan mereka mendapat siksa yang pedih.”  Ia berkata :”Rasulullah mengucapkan sebanyak tiga kali”, kemudian aku katakan :”Mereka celaka dan sangat merugiwahai Rasulullah?” Beliau menjawab :”Orang yang memanjangkan kainnya (melebihi mata kaki), orang yang suka mengungkit-ungkit kebaikannya (pemberiannya) dan yang menjual barangnya dengan sumpah palsu (Bukhari dan Muslim).     
    9. Menyerahkan Bisnis Pada Orang Yang Belum Mampu
      • Allah melarang untuk berbisnis langsung dengan orang yang lemah akalnya. Dalam surat Al Baqarah ayat 282 : Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.
      • Allah juga melarang untuk berbisnis langsung dengan orang yang belum sempurna akalnya. Dalam surat An Nisaa’ ayat 5-6 : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk nikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka tealah cerdas (pandai memelihara harta),maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian).
    10. Mengobral Sumpah
      • Allah melarang bersumpah untuk keburukan. Dalam surat Al Baqarah ayat 224-225 : Jangan jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwadan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
      • Rasulullah s.a.w. melarang mengobral sumpah dalam jual beli. Dari Abu Qatadah Al Anshari r.a., bahwasannya dia telah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda : Hindarilah banyak bersumpah di dalam jual beli, karena demikian itu bisa membuat laku tetapi menghancurkan dagangan (Muslim).  Dari Abu Hurarirah r.a., katanya dia mendengar Rasulullah saw. bersabda : “Sumpah itu melariskan dagangan, tetapi menghapus keberkahan.” (Bukhari).
    11. Menggunakan Combe
      • Rasulullah s.a.w. melarang jual beli dengan menggunakan combe. Combe merupakan kawan dari penjual agar pura-pura melakukan penawaran dengan harga tinggi, sehingga orang lain tertarik untuk menawarnya. Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., bahwasannya Rasulullah s.a.w. melarang penjualan dengan cara mengadakan penawaran combe (Bukhari dan Muslim).
    12. Menyaingi Penjualan dan Penawaran Saudaranya
      • Rasulullah s.a.w. melarang menjual dengan cara menyaingi penjualan saudaranya dan menawar menyaingi penawaran saudaranya. Dari Abdullah bin Umar r.a. katanya Rasulullah s.a.w., bersabda ”Janganlah kamu menjual penjualan saudaramu” (Bukhari).
      • Dari Abu Hurairah r.a. katanya : “Rasulullah s.a.w. melarang orang kota menjualkan barang (dagangan) orang desa dan janganlah kamu membohongkan harga barang dan janganlah seseorang menjual menyaingi harga jual saudaranya; janganlah menawar sesuatu yang sedang dalam penawaran saudaranya dan jangan seorang wanita minta supaya diceraikan saudaranya (madunya) untuk menunggangkan isi bejananya”(Bukhari). Riwayat lain dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah s.a.w., bersabda “Janganlah kamu menyongsong rombongan orang-orang berkendaraan (kafilah); janganlah kamu menjual dengan harga menyaingi harga jual orang lian, janganlah kamu membohongkan harga barang, janganlah orang kota menjualkan kepunyaan orang desa dan jangan menahan air susu kambing, dan barangsiapa membelinya, ia boleh memilih antara dua sesudah diperahnya, jika ia suka boleh diteruskannya, dan jika tidak, boleh dikembalikannya dan ditambah dengan segantang kurma” (Bukhari).
    13. Spekulasi (Gharar)
      • Secara bahasa, gharar mempunyai arti hal yang tidak diketahui atau bahaya tertentu. Sedangkan menurut terminologi fiqih, gharar merupakan hal yang tidak diketahui terhadap akibat satu perkara / transaksi atau ketidakjelasan antara baik dan buruknya.
      • Dalam surat Al  Maaidah ayat 90 : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminumkhamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
      • Jual beli gharar atau spekulasi antara lain habalul habalah, mulamasah, munabazah, muhaqalah, muzabanah, mukhabarah, mu’awamah,  tsun-ya dan jual beli buah-buahan yang belum nyata hasilnya.
      • (a) Habalul Habalah
        • Rasulullah s.a.w. melarang jual beli habalil habalah, yaitu waktu batas pembayarannya menunggu buntingnya anak onta yang masih di dalam kandungan. Dari Abdullah bin Umar r.a. katanya : “Rasulullah s.a.w. melarang jual beli habaul habalah seperti yang biasa dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Biasanya seorang laki-laki membeli seekor unta hingga unta itu beranak, kemudian anaknya itu beranak pula” (Bukhari dan Muslim).
      • (b) Mulamasah dan Munabazah
        • Rasulullah s.a.w. melarang jual beli kain yang hanya dilempar saja, tidak dilihat secara seksama dan tanpa persetujuan lebih dahulu. Rasulullah s.a.w. juga melarang berjual beli yang hanya menyentuh saja harus dibeli, tanpa melihat secara seksama. Dalam jual beli barangnya harus dilihat secara seksama dan saling suka sama suka serta tidak adanya penipuan.
        • Dari Abu Sa’id r.a, ia menceritakan bahwa Rasulullah s.a.w. melarang Munabazah. Yakni, melemparkan kainnya kepada yang lain dalam jual beli, maka telah terjadi transaksi antara keduanya sebelum dibalik-balik atau dilihatnya kain secara seksama dan tanpa persetujuan lebih dahulu. Dan beliau melarang Mulamasah, yakni menyentuh kain penjual yang tidak dilihat secara seksama.” (Bukhari dan Muslim).
      • (c) Jual Beli Buah Yang Belum Nyata Hasilnya
        • Rasulullah s.a.w. melarang menjual buah-buahan yang belum nyata hasilnya. Dari Jabir r.a. katanya : ”Rasulullah s.a.w. melarang menjual buah-buahan, kecuali setelah menjadi (tampak) baik” (Bukhari dan Muslim). Juga dari Jabir bin Abdullah r.a., katanya : ”Nabi saw, melarang menjual buah-buah sebelum masak.Lalu ditanyakan orang kepada beliau, ”Bagaimanakah buah yang masak ?”Jawab Nabi saw., ”Kemerah-merahan, kekuning-kuningan dan dapat dimakan seketika” (Bukhari). Demikian pula dari Abdullah bin Umar r.a. katanya : ”Rasulullah s.a.w.  bersabda : ”Janganlah kamu jual buah-buahan hingga nyata hasilnya, dan jangan kamu jual kurma basah dengan kurma kering” (Bukhari).
        • Dari Zaid bin Tsabit r.a. katanya ”Biasanya pada masa Rasulullah s.a.w. orang banyak berjual beli buah-buahan, setelah tiba waktu memetik dan bayar membayar, si pembeli mengatakan : buah ini busuk, kena penyakit, layu dan macam-macam kerusakan yang mereka jadikan alasan. Ketika mereka bertengkar sudah demikian rupa, Nabi s.a.w. Bersabda : ”Jika begitu, janganlah Tuan-tuan berjual beli sehingga telah nyata benar buah itu baik.” Selaku orang yang suka bermusyawarah (demokratis), beliau memimpinkan hal itu karena banyaknya terjadi pertikaian antara sesama mereka” (Bukhari).
        • Dari Anas bin Malik r.a, katanya : ”Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. melarang menjual buah-buahan sebelum masak. Lalu ditanyakan orang kepada beliau, ”Bagaimanakah yang masak itu ?” Sabda Nabi s.a.w., ”Sehingga merah,” Kemudian beliau melanjutkan, ”Bagaimanakah jadinya kamu, apabila Allah telah melarang (menjual) buah-buahan (yang masih muda), dengan jalan mana seseorang kamu (seolah-olah) mengambil harta saudaranya.”
      • (d) Muhaqalah, Muzabanah dan Mukharabah
        • Rasulullah s.a.w. melarang jual beli muhaqalah, muzabanah dan mukhabarah. Diriwayatkan dari Zaid bin Abu Unaisah, ia berkata :” Kami pernah diberitahu oleh Walid Al Makkiy ketika dia sedang duduk di sisi Atha’ bin Abu Rabbah, dari Jabir bin Abdullah r.a., bahwasannya Rasulullah s.a.w. melarang penjualan hasil panen dengan cara muhaqalah, muzabanah dan mukhabarah, serta melarang penjualan buah kurma kecuali setelah isyqah. Isyqah adalah buah kurma yang telah memerah atau menguning atau sudah bisa dimakan sebagiannya. Muhaqalah adalah menyewakan kebun dengan pembayaran makanan (bahan makanan) dalam takaran yang ditentukan. Muzabanah adalah menyewakan kebun kurma dengan pembayaran beberapa ausuq  kurma kering. Mukhabarah adalah menyewakan kebun atau ladang dengan pembayaran 1/3 atau 1/4 hasil panennya atau seberapa”. Kata Zaid : ”Aku tanyakan kepada Atha’ bin Rabbah, Apakah kau pernah mendengar Jabir bin Abdullah menuturkan hadis ini dari Rasulullah s.a.w.?” Dia menjawab : ”Ya pernah” (Bukhari dan Muslim).
        • Dari Abu Sa’id Al Khudri r.a. katanya : ”Sesungguhnya Rasulullah saw. Melarang Muzabanah dan Mahaqalah. Muzabanah, yakni membeli buah kurma basah dengan kurma kering yang masih di atas pohon.” (Bukhari). Dari Abdullah bin Umar r.a. katanya : ”Bahwasanya Rasulullah s.a.w. melarang muzabanah. Muzabanah, yakni membeli kurma basah dengan kurma kering cara takaran, dan menjual anggur basah dengan anggur kering dengan cara takaran”(Bukhari). Riwayat lain dari Ibnu Umar r.a., katanya : ”Rasulullah s.a.w, melarang jual beli muzabanah. Yakni, menjual buah-buahan dalam kebun. Jikalau dalam kebun itu ada pohon kurma, ia menjualnya dengan kurma kering gantangan; jikalau dalam kebun itu ada anggur, maka dijualnya anggur kering gantangan, atau pun tanam-tanaman (lain), dijualnya dengan gantangan. Beliau melarang kesemuanya itu” (Bukhari).
      • (e) Mu’awamah dan Tsun-ya
        • Rasulullah s.a.w. melarang untuk jual beli dengan sistem mu’awamah dan tsun-ya. Sistem tersebut pada saat itu bisa merugikan salah satu pihak. Diriwayatkan dari Abu Zubair dan Sa’in bin Mina’, dari Jabir bin Abdullah r.a., ia berkata : Rasulullah s.a.w. melarang jual beli sistem  muhaqalah, muzabanah, mu’awamah dan tsun-ya, namun beliau meperbolehkan sistem’araya. Mu’awamah menyewakan kebun buah selama beberapa tahun untuk dipungut buahnya.  Tsun-ya adalah menyewakan ladang dengan pengecualian yang tidak tegas (Muslim).
        • Rasulullah s.a.w. juga melarang menyewakan kebun beberapa tahun, karena apabila pohonnya tidak berbuah sama sekali atau hanya berbuah sedikit, maka pihak penyewa rugi. Sebaliknya, jika buahnya melimpah, pihak yang menyewakan menyesal. Diriwayatkan dari Jabir r.a., ia berkata : ”Rasulullah s.a.w. melarang penyewaan kebun buah selama beberapa tahun”.Menurut riwayat Ibnu Syaibah : ”Rasulullah s.a.w. melarang penyewaan kebun untuk dipungut buahnya beberapa tahun” (Muslim).
  • 7.9. Bisnis yang dilarang Allah dan RasulNya.
    1. Minuman Yang Memabukkan dan Perjudian
      • Wir-33
      • Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (minum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).Allah dan Rasul-Nya melarang perjudian dan khamar (minuman yang memabukkan). Firman Allah dalam Al Baqarah ayat 219 : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah : ”Pada keduanya itu terdapat dosa besar daripada manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah :”Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada supaya kamu berpikir. Dalam surat Al Maa’idah ayat 90 – 91 : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.
      • Rasulullah s.a.w. bersabda : Sesungguhnya Allah SWT. Telah mengharamkan minuman yang memabukkan (khamar). Maka barangsiapa telah sampai kepadanya ayat tersebut dan dia masih minyimpan khamar, janganlah dia meminum dan menjualnya (Muslim).
      • Demikian pula dari Ibnu Abba, dia berkata : ”Rasulullah s.a.w. melarang khamar dan judi” (Abu Daud). Bahkan Rasulullah s.a.w. memerintahkan untuk memukul orang yang minum minuman keras. Dari ‘Uqbah bin Harits r.a. katanya : “Nu’aiman atau anak Nu’aiman di bawa orang ke hadapan Rasulullah saw, karena ia mabuk meminum minuman keras. Lalu Rasulullah s.a.w.,  memerintahkan kepada semua orang yang ada dalam rumah supaya memukulnya. Kata ‘Uqbah, “Saya termasuk orang yang turut memukulnya. Kami pukul dia dengan terompah dan pelepah kurma.” (Bukhari).
    2. Penjualan Darah, Babi, Bangkai dan Berhala.
      • Allah melarang berjualan darah, bangkai, daging babi dan berhala. Dalam surat Al Baqarah ayat 173 : Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka  tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dalam surat Al Maaidah ayat 3 : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih selain atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binanatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak paha itu) adalah kefasikan.
      • Demikian pula Rasulullah s.a.w. juga melarang menjual bangkai, babi dan berhala. Diriwayatkan Jabir bin Abdullah r.a., bahwasanya dia pernah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda ketika beliau berada di Mekah pada tahun penaklukan : ”Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi dan berhala”. Lalu ditanyakan : Ya Rasulallah! Bagaimana dengan lemak bangkai yang bisa dipakai untuk mengecat kapal, untuk meminyaki kulit dan orang-orang mempergunakan untuk lampu? Rasulullah s.a.w. menjawab : ”Jangan! Itu haram.” Pada saat itu Rasulullah juga bersabda : Semoga Allah mengutuk orang Yahudi. Sesungguhnya ketika Allah ’Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai kepada orang-orang Yahudi, mereka mengolah lemak tersebut lalu menjualnya, kemudian mereka makan hasil penjualannya” (Bukhari dan Muslim).
    3. Harga Anjing, kucing, upah pelacuran dan upah tukang tenung.
      • Allah dan Rasul-Nya melarang berbisnis pelacuran. Dalam surat An Nuur ayat 33 : Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.
      • Dari Abu Mas’ud Al Anshari, katanya : ”Rasulullah s.a.w., melarang tentang harga (jual beli) anjing, membayar upah pelacur dan membayar tukang tenung” (Bukhari dan Muslim). Dari Jabir r.a., dia berkata : ”Rasulullah s.a.w. mengambil uang hasil penjualan anjing dan kucing, kecuali anjing untuk berburu.” (Nasa’i).
      • Entre-20
    4. Penjualan Obat Bius
      • Rasulullah s.a.w.  melarang penjualan obat bius, yang meliputi kokain, narkotika, ganja, mariyuana dan sebagainya. Dari Ummu Salamah r.a., dia berkata : ”Rasulullah s.a.w. melarang setiap hal yang memabukkan dan mencandukan.” (Abu Daud).
      • imam 60x30 1x lbrn (5)contoh-slogan-dan-poster-tentang-pendidikanimages (14)kata-mutiara-bijak-tentang-kehidupan

Tinggalkan komentar