[1] PANDUAN UMUM PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA BARU 2015

  • Kep 25 PKKMB-01
  • Kep 25 PKKMB-02
  • Kep 25 PKKMB-03
  • Kep 25 PKKMB-04
  • Kep 25 PKKMB-05
  • I. LATAR BELAKANG
  • Peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang atau satuan pendidikan yang lebih tinggi akan merasakan berbagai perbedaan yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan pembelajaran yang ditempuh sebelumnya, baik aspek akademik maupun aspek sosial budaya. Dalam rangka menyiapkan mental dan memberikan gambaran tentang sistem pembelajaran dan kehidupan di kampus maka diperlukan adanya program orientasi bagi mahasiswa baru untuk mempercepat adaptasi dengan lingkungan yang baru.Masa ini dapat dijadikan titik tolak inisiasi pembinaan idealisme, menanamkan dan membina sikap cinta tanah air, kepedulian terhadap lingkungan dalam rangka menciptakan generasi yang berkarakter jujur, cerdas, peduli, bertanggung jawab dan tangguh.
  • Program orientasi selalu menarik perhatian banyak pihak, khususnya orang tua, LSM termasuk media massa. Adanya kejadian yang tidak diinginkan membuat banyak pihak menyalahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau perguruan tinggi. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam prakteknya masa pengenalan atau orientasi dilaksanakan dengan konsep yang kurang matang. Seringkali pihak kampus menyerahkan kegiatan secara penuh kepada peserta didik senior tanpa ada proses pembimbingan dan pendampingan yang memadai. Masingmasing perguruan tinggi mengembangkan model pengenalan kampus sesuai dengan interpretasi masing-masing sehingga terjadi penyimpangan antara lain aktivitas perpeloncoan oleh senior,kekerasan fisik dan atau psikis yang dapat berakhir dengan adanya korban jiwa yang tentu saja dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran atau bahkan ketakutan bagi mahasiswa baru dan bahkan orang tua. Hal seperti ini masih saja terjadi meskipun telah ada berbagai peraturan dan edaran yang mestinya menjadi pedoman seperti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1016/E/T/2011 tentang Masa Orientasi Mahasiswa Baru dan terakhir Surat Edaran Nomor 1259/E.E3/DT/2013 tentang Pembinaan Kegiatan Kemahasiswaan.
  • Program pengenalan harus direncanakan secara matang agar dapat dijadikan sebagai momen yang tepat untuk menanamkan pendidikan karakter kepada peserta didik baru. Mahasiswa baru diharapkan mendapat informasi yang tepat mengenai sistem pendidikan di perguruan tinggi baik bidang akademik maupun non-akademik. Program ini dapat dijadikan titik tolak inisiasi pembinaan idealisme, menanamkan dan membina sikap cinta tanah air, kepedulian terhadap lingkungan dalam rangka menciptakan generasi yang berkarakter jujur, cerdas, peduli, bertanggungjawab dan tangguh. Kegiatan ini dapat dijadikan sebagai dukungan sivitas akademika perguruan tinggi untuk mendukung terciptanya budaya akademik yang kondusif bagi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
    1. pemahaman tentang learning to know, learning to do, learning to live togeher, dan learning to be dari program studi yang akan ditempuh secara benar dan sedini mungkin,
    2. kemampuan beradaptasi dengan lingkungan belajar secara cepat agar proses pembelajaran berlangsung dalam suasana good quality for teaching and learning, dan
    3. sistem pembelajaran mahasiswa yang tepat untuk percepatan proses pemahaman makna program studi yang dimasuki dan adaptasi dengan lingkungan.Penyusunan panduan yang lebih terperinci dinilai perlu yang sekaligus untuk mengingatkan kembali tentang penyelenggaraan proses belajar mengajar berbasis kompetensi yang memerlukan syarat :
  • Suatu panduan pengenalan kampus bagi mahasiswa baru untuk mempercepat proses adaptasi kehidupanperguruan tinggi sebagai revisi Pengaturan Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi yang diterbitkan tahun 2003. Panduan ini disusun dengan tujuan mempercepat proses pembimbingan mahasiswa baru agar dalam beradaptasi dengan kehidupan akademik dan non akademik di perguruan tinggi dengan semangat percepatan adaptasi tanpa kekerasan.
  • II. LANDASAN
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
    4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Negara;
    5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
    6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
    7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1134);
  • III. AZAS PELAKSANAAN
  • Azas pelaksanaan pengenalan mahasiswa baru adalah azas keterbukaan, demokratis dan humanis.
    1. Azas keterbukaan, artinya semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi/substansi kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan.
    2. Azas demokratis,berarti semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan semua pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tersebut.
    3. Azas humanis, artinya kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan dan anti kekerasan.
  • IV. TUJUAN
  • A. Tujuan Umum
    • Memberikan pembekalankepada mahasiswa baru agar dapat lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan kampus, khususnya kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan.
  • B. Tujuan khusus
    1. Mengenalkan arti pentingnya kesadaran berbangsa, bernegara, cinta tanah air, lingkungan dan bermasyarakat.
    2. Mengenalkan tata kelola perguruan tinggi, sistem pembelajaran dan kemahasiswaan (kurikuler, ko dan ekstrakurikuler).
    3. Memberikan gambaran tentang pentingnya pendidikan karakter khususnya nilai integritas, moral, etika, kejujuran, kepedulian, tanggung jawab dan kedisiplinan dalam kehidupan di kampus dan masyarakat.
    4. Mendorong mahasiswa untuk proaktif beradaptasi, membentuk jejaring, menjalin keakraban dan persahabatan antarmahasiswa, mengenal lebih dekat dengan lingkungan kampus.
    5. Memotivasi dan mendorong mahasiswa baru untuk memiliki rasa percaya diri yang tinggi.
  • C. Hasil yang Diharapkan
    1. Meningkatnya kesadaran bernegara, berbangsa dan cinta tanah air dalam diri mahasiswa baru.
    2. Mahasiswa baru memahami arti pentingnya pendidikan yang akan ditempuhnya dan pendidikan karakter bagi pembangunan bangsa serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
    3. Mahasiswa baru memahami dan mengenali lingkungan barunya, terutama organisasi dan struktur perguruan tinggi, sistem pembelajaran dan kemahasiswaan.
    4. Terciptanya persahabatan antarmahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan.
  • V. MATERI
  • Materi yang diberikan harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
    1. Pemahaman konsep dan permasalahan kebangsaan.
    2. Menghargai harkat dan martabat manusia, serta hak asasi manusia.
    3. Memanfaatkan peluang dan potensi lokal seperti budaya, sumberdaya, sarana-prasarana, dan objek/sasaran kegiatan.
    4. Menyentuh permasalahan atau potensi permasalahan lokal dan global dan mengembangkan wawasan untuk mereduksi dan mengatasi permasalahan tersebut.
    5. Dapat dilaksanakan oleh sumber daya yang ada di Perguruan Tinggi masing-masing
  • Merujuk pada prinsip-prinsip di atas, maka secara garis besar, materi yang perlu disajikan dalam kegiatan pengenalan kehidupan kampus adalah:
    1. Wawasan Kebangsaan
    2. Pendidikan tinggi di Indonesia
    3. Kegiatan akademik di perguruan tinggi
    4. Pengenalan nilai budaya, tata krama, dan etika keillmuan.
    5. Organisasi dan kegiatan kemahasiswaan.
    6. Layanan mahasiswa.
    7. Persiapan penyesuaian diri di perguruan tinggi.
  • Setiap materi disusun dengan sistematika: tujuan, uraian materi, dan metode yang dibagi menjadi 2 (dua) tingkat, yaitu tingkat perguruan tinggi dan fakultas/sesuai kondisi/bentuk perguruan tinggi.
  • Kegiatan dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu kegiatan yang bersifat umum yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi guna menyamakan visi dan misi pendidikan tinggi, dan kegiatan yang bersifat lokal-institusional guna mengembangkan potensi dan kemampuan mahasiswadalam menghadapi tantangan di perguruan tinggi.
  • Selain materi juga diberikan materi pilihan antara lain:
    1. Pendidikan karakter menuju tata kehidupan dan etika kehidupan yang baik (Anti Narkoba, HIV/AIDS, Anti Korupsi dan Anti Plagiarisme).
    2. Prospek peluang kerja lulusan perguruan tinggi.
    3. Motivasi dan atau kiat sukses belajar dan berprestasi.
    4. Pemutaran film tentang kehidupan kampus, prestasi, kegiatan ko-dan ekstrakurikuler, dsb.
    5. Kegiatan yang bertemakan green living movement di kampus (cinta kebersihan, cinta lingkungan, kepedulian mahasiswa dan sejenis).
    6. Materi lain sesuai kebutuhan perguruan tinggi, misalnya disesuaikan dengan kebutuhan lokal yang konstruktif dan produktif.
  • Kep 25 PKKMB-06
  • Kep 25 PKKMB-07
  • Kep 25 PKKMB-08
  • Kep 25 PKKMB-09
  • Kep 25 PKKMB-10
  • Kep 25 PKKMB-11
  • Kep 25 PKKMB-12
  • VI. PELAKSANAAN
  • A. Bentuk, Tempat, dan Waktu
    1. Bentuk
      • Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk ceramah, latihan keteranpilan dan diskusi, tugas mandiri, kunjungan langsung, penyelenggaraan pameran, permainan, studi kasus, dan praktik langsung.
    2. Tempat
      • Tempat penyelenggaraan adalah di lingkungan kampus perguruan tinggi.
    3. Waktu
      • Kegiatan dilaksanakan selama 2 s.d. 4 hari, dimulai pada pagi hari (pukul 07.00) dan berakhir pada sore hari (pukul 17.00).
  • B. Peserta
    • Peserta kegiatan pengenalan kampus ini adalah mahasiswa baru dan yang bersangkutan dapat diberikan sertifikat.
  • C. Organisasi Kepanitiaan
    • Kegiatan ini melibatkan sivitas akademika, dan tenaga kependidikan, serta disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perguruan tinggi. Panitia berada di bawah koordinasi dan bertanggungjawab kepada pimpinan perguruan tinggi.
  • D. Pendanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
    • Kegiatan ini didanai oleh masing-masing perguruan tinggi. Pertanggungjawaban keuangan berada pada pimpinan perguruan tinggi, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan kondisi perguruan tinggi masing-masing
  • VII. PENGAWASAN, EVALUASI DAN SANKSI
  • A. Pengawasan
    • Tujuan pengawasan agar pelaksanaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan oleh yang ditetapkan panitia yang terdiri atas unsur sivitas akademika, pejabat struktural, karyawan, orang tua dan semua unsur lain yang di anggap perlu.
  • B. Evaluasi
    • Evaluasi dilakukan untuk melihat keberhasilan pencapaian tujuan program sekaligus menganalisis manfaat materi/aktivtas, efektivitas dan efisiensi, termasuk analisis kelemahan dan kendala yang terjadi pada penyelenggaaan kegiaan. Evaluasi dilaksanakan oleh panitia dengan membentuk tim yang terdiri atas unsur sivitas akademika, pejabat struktural, karyawan, orangtua, serta unsur lain yang dianggap perlu. Evaluasi dilaksanakan selama kegiatan berlangsng antara lain dengan cara mengedarkan kuesioner kepada para mahasiswa baru.
  • C. Sanksi
    • Semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • VIII. PENUTUP
    • Pada dasarnya pelaksanaan panduan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru di perguruan tinggi merupakan salah satu upaya proses percepatan adaptasi dari pembentukan pribadi mahasiswa yang utuh, profesional dan siap menghadapi tantangan di masa depan.
    • Panduan ini disampaikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru, dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perguruan tinggi.
    • Ditetapkan di Jakarta
    • pada tanggal 30 Juni 2014
    • Plt. DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI,
    • Ttd
    • DJOKO SANTOSO

Tinggalkan komentar